Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Sidang Rizieq Shihab Digelar Offline

image-gnews
Logo Te.co Blank
Logo Te.co Blank
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rizieq Shihab akhirnya menjalani sidang secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 26 Maret 2021. Terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Megamendung dan kasus RS Ummi Bogor itu hari ini membacakan eksepsinya secara langsug di depan hakim.

Sebelumnya, sidang Rizieq Shihab digelar secara online. Eks pimpinan FPI itu sejak awal ngotot tak ingin sidang online. "Kalau memang dipaksakan sidang online, silakan Yang Mulia melanjutkan sidang ini dengan jaksa tanpa kehadiran saya bersama pengacara. Saya ikhlas, saya rida, saya tunggu berapa pun vonisnya," kata dia dalam siaran langsung sidang di Youtube PN Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret 2021.

Ucapannya ini dilontarkan saat sidang pembacaan dakwaan. Dia walk out dari ruang persidangan online. Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai, aksi walk out ini memang terbukti memiliki banyak kekurangan di negara lain.

"Terdakwa yang diadili secara virtual juga merasa didehumanisasi dan disconnected. Sehingga mereka lebih sering berteriak dan keluar dari ruang sidang," ujar Reza kepada Tempo, Senin, 22 Maret 2021.

Rizieq diperkarakan untuk kasus kerumunan di kediamannya, Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor. Satu lagi masalah yang menimpanya soal hasil tes swab PCR di RS Ummi Bogor.

Baca juga: Sidang Langsung Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Dirlantas: Berjalan Tertib

Dia didakwa telah menyiarkan berita bohong soal hasil pemeriksaan tes swab antigen dan PCR dirinya. Jaksa penuntut umum mengatakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 telah menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19.

Jaksa mengutip hasil uji 259 sampel dari Puskesmas Tanah Abang. "Hasil pengujian laboratorium terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebanyak 226 sampel," ucap jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaktim, Jumat, 19 Maret 2021.

Soal kerumunan ini, jaksa memberikan lima dakwaan. Dakwaan pertama adalah Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua tentang Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan ketiga yaitu Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempat, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kelima untuk Rizieq Shihab adalah Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Hakim kemudian memanggil Rizieq lagi untuk meminta tanggapan atas dakwaan Jaksa tersebut. Rizieq yang terlihat muncul dari ruang tahanan Mabes Polri terlihat hanya berdiri dan terdiam. Dia pun pergi meninggalkan sidang online.

Desakan agar sidang dilakukan offline kembali disuarakan oleh para pengacara Rizieq Shihab saat sidang pada 23 Maret 2021. Hakim akhirnya mengabulkan permintaan Rizieq. Mereka meminta jaminan kepada Rizieq untuk memenuhi protokol kesehatan. Hal ini disanggupi oleh kubu Rizieq.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Jumat, 26 Maret 2021 Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menggelar sidang offline Rizieq Shihab. Adapun agendanya adalah pembacaan eksepsi. Sidang ini awalnya tak bisa diikuti oleh wartawan karena mereka tak boleh ikut masuk ke ruang sidang.

Namun akhirnya sidang ini disiarkan secara langsung lewat sebuah akun Youtube. Dalam eksepsinya, Rizieq pun menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum. 

Rizieq Shihab menilai jaksa penuntut umum mendakwanya dengan pasal yang tak relevan dengan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pernyataan itu tertuang dalam nota keberatan atau eksepsi Rizieq yang dibacakan kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.

"Penuntut umum dengan agresif dan nafsu mendakwa habib Rizieq Shihab dengan pasal-pasal yang tidak ada kaitannya dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata tim kuasa hukum Rizieq, Jumat, 26 Maret 2021.

Sementara, dalam sidang hari ini para pendukung Rizieq tetap mendatangi PN Jakarta Timur. Bahkan polisi sempat menangkap lima simpatisan Rizieq. Kapolres  Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan menjelaskan alasan pihaknya menangkap lima simpatisan Rizieq Shihab. Mereka dibekuk saat akan memaksa masuk ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Erwin menjelaskan, simpatisan Rizieq yang dibekuk itu merupakan provokator. 

"Dia provokasi kegiatan yang sifatnya ucapan atau pun dorongan dan sebagainya, kami ingin mengetahui jangan sampai nanti akibat tindakan oknum ini memicu yang lain untuk berkerumun dan tidak menaati prokes," ujar Erwin di PN Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo berjalan tertib. Indikasi itu terlihat dari arus lalu lintas yang berjalan lancar hingga sore hari, walaupun sedikit ada insiden kerumunan dari simpatisan Rizieq Shihab. 

"Massa yang datang juga tidak terlalu banyak, tidak ada rekayasa lalu lintas yang diberlakukan, sampai sore ini cukup lancar," ujar Sambodo di PN Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021. 

Hingga akhirnya Rizieq Shihab pergi meninggalkan pengadilan pada pukul 18.15 WIB, suasana di sekitar pengadilan berlangsung tertib.

LANI DIANA | M YUSUF MANURUNG | M JULNIS FIRMANSYAH | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

6 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

6 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

7 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

7 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.


Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.


Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

14 Februari 2024

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas bersama istri, Syarifah Zulfa Shihab datang ke tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.


Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

14 Februari 2024

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas bersama istri, Syarifah Zulfa Shihab datang ke tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyatakan dukungannya kepada calon pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin di TPS.


Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

9 Februari 2024

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Penanggung jawab Reuni 212 Yusuf Martak mengaku telah memaksa Rizieq untuk datang ke perhelatan tersebut. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan jangan sampai teriak pemilu damai tapi aparat berlaku curang.


Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

9 Februari 2024

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Rizieq Shihab menghadiri Reuni 212 ini setelah sempat dipaksa hadir oleh panitia. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.