TEMPO.CO, Jakarta - Rizieq Shihab akhirnya menjalani sidang secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 26 Maret 2021. Terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Megamendung dan kasus RS Ummi Bogor itu hari ini membacakan eksepsinya secara langsug di depan hakim.
Sebelumnya, sidang Rizieq Shihab digelar secara online. Eks pimpinan FPI itu sejak awal ngotot tak ingin sidang online. "Kalau memang dipaksakan sidang online, silakan Yang Mulia melanjutkan sidang ini dengan jaksa tanpa kehadiran saya bersama pengacara. Saya ikhlas, saya rida, saya tunggu berapa pun vonisnya," kata dia dalam siaran langsung sidang di Youtube PN Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret 2021.
Ucapannya ini dilontarkan saat sidang pembacaan dakwaan. Dia walk out dari ruang persidangan online. Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai, aksi walk out ini memang terbukti memiliki banyak kekurangan di negara lain.
"Terdakwa yang diadili secara virtual juga merasa didehumanisasi dan disconnected. Sehingga mereka lebih sering berteriak dan keluar dari ruang sidang," ujar Reza kepada Tempo, Senin, 22 Maret 2021.
Rizieq diperkarakan untuk kasus kerumunan di kediamannya, Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor. Satu lagi masalah yang menimpanya soal hasil tes swab PCR di RS Ummi Bogor.
Baca juga: Sidang Langsung Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Dirlantas: Berjalan Tertib
Dia didakwa telah menyiarkan berita bohong soal hasil pemeriksaan tes swab antigen dan PCR dirinya. Jaksa penuntut umum mengatakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 telah menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19.
Jaksa mengutip hasil uji 259 sampel dari Puskesmas Tanah Abang. "Hasil pengujian laboratorium terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebanyak 226 sampel," ucap jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaktim, Jumat, 19 Maret 2021.
Soal kerumunan ini, jaksa memberikan lima dakwaan. Dakwaan pertama adalah Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua tentang Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan ketiga yaitu Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempat, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan kelima untuk Rizieq Shihab adalah Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Hakim kemudian memanggil Rizieq lagi untuk meminta tanggapan atas dakwaan Jaksa tersebut. Rizieq yang terlihat muncul dari ruang tahanan Mabes Polri terlihat hanya berdiri dan terdiam. Dia pun pergi meninggalkan sidang online.
Desakan agar sidang dilakukan offline kembali disuarakan oleh para pengacara Rizieq Shihab saat sidang pada 23 Maret 2021. Hakim akhirnya mengabulkan permintaan Rizieq. Mereka meminta jaminan kepada Rizieq untuk memenuhi protokol kesehatan. Hal ini disanggupi oleh kubu Rizieq.
Pada Jumat, 26 Maret 2021 Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menggelar sidang offline Rizieq Shihab. Adapun agendanya adalah pembacaan eksepsi. Sidang ini awalnya tak bisa diikuti oleh wartawan karena mereka tak boleh ikut masuk ke ruang sidang.
Namun akhirnya sidang ini disiarkan secara langsung lewat sebuah akun Youtube. Dalam eksepsinya, Rizieq pun menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum.
Rizieq Shihab menilai jaksa penuntut umum mendakwanya dengan pasal yang tak relevan dengan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pernyataan itu tertuang dalam nota keberatan atau eksepsi Rizieq yang dibacakan kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.
"Penuntut umum dengan agresif dan nafsu mendakwa habib Rizieq Shihab dengan pasal-pasal yang tidak ada kaitannya dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata tim kuasa hukum Rizieq, Jumat, 26 Maret 2021.
Sementara, dalam sidang hari ini para pendukung Rizieq tetap mendatangi PN Jakarta Timur. Bahkan polisi sempat menangkap lima simpatisan Rizieq. Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan menjelaskan alasan pihaknya menangkap lima simpatisan Rizieq Shihab. Mereka dibekuk saat akan memaksa masuk ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Erwin menjelaskan, simpatisan Rizieq yang dibekuk itu merupakan provokator.
"Dia provokasi kegiatan yang sifatnya ucapan atau pun dorongan dan sebagainya, kami ingin mengetahui jangan sampai nanti akibat tindakan oknum ini memicu yang lain untuk berkerumun dan tidak menaati prokes," ujar Erwin di PN Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo berjalan tertib. Indikasi itu terlihat dari arus lalu lintas yang berjalan lancar hingga sore hari, walaupun sedikit ada insiden kerumunan dari simpatisan Rizieq Shihab.
"Massa yang datang juga tidak terlalu banyak, tidak ada rekayasa lalu lintas yang diberlakukan, sampai sore ini cukup lancar," ujar Sambodo di PN Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021.
Hingga akhirnya Rizieq Shihab pergi meninggalkan pengadilan pada pukul 18.15 WIB, suasana di sekitar pengadilan berlangsung tertib.
LANI DIANA | M YUSUF MANURUNG | M JULNIS FIRMANSYAH | ANTARA