Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Naik Turun Wacana Amandemen Terbatas

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
logo tempo
logo tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana amandemen konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 seakan tak ada akhirnya. Meski telah muncul sejak medio 2010, hingga kini wacana itu masih menuai kontroversi. Belakangan, amandemen terbatas UUD 45 malah diributkan dengan isu baru, memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menyebut amandemen terbatas UUD 1945 merupakan amanat dari MPR periode 2014-2019 yang diamanatkan kepada MPR periode 2019-2024. Namun ia menegaskan bahwa di dalamnya, tak ada pembahasan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Agenda ini sama sekali tidak menyinggung masa jabatan presiden," kata Bamsoet dalam keterangannya, Jumat, 19 Maret 2021.

Bamsoet mengatakan memasuki tahun kedua periode ini, MPR hanya fokus menyiapkan untuk menghadirkan lagi model Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yakni Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Kewenangan MPR tertuang dalam Pasal 3 UUD 1945. Dalam naskah asli sebelum amandemen konstitusi pada 2002, kewenangan MPR memang mencakup menetapkan Undang-undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara.

Suasana sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Pasal ini kemudian diubah dan kewenangan MPR dibatasi untuk mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan/atau wakil presiden, dan hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatan menurut UUD 1945.

Bamsoet mengatakan selama dua tahun terakhir, MPR telah menggelar agenda kerja dan focus group discussion (FGD) membahas amandemen ini. Belasan FGD, kata Bamsoet, dilakukan dengan melibatkan akademisi terkait proses pembahasan PPHN.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan Badan Pengkajian MPR saat ini hanya membahas materi-materi tentang penyempurnaan sistem ketatanegaraan yang telah direkomendasikan MPR periode 2014-2019. Ia juga ikut menegaskan tak ada rekomendasi untuk mengubah masa jabatan presiden.

Menurut dia, MPR periode lalu dan periode sekarang menganggap tak ada urgensi untuk mengubah pasal tentang masa jabatan presiden. Sehingga, kata Basarah, dapat dipastikan pembahasan di Badan Pengkajian MPR saat ini sama sekali tak memuat materi tentang hal tersebut.

"Sama sekali tidak ada materi apalagi kesepakatan untuk menjadikan perubahan pasal masa periode jabatan presiden itu diamandemen kembali," kata Basarah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua Bidang Akademik dan Penelitian di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan isu ini memang terpecah menjadi dua kubu. Yang satu menilai isu ini memang direncanakan, dan yang lain pemerintah hanya testing the water.

Namun, Bivitri menggarisbawahi, bahwa rencana amandemen konstitusi sudah seharusnya sejak awal dihentikan. Terlepas tujuan amandemen itu adalah memperpanjang periode jabatan presiden ataupun hanya amandemen terbatas, bagi Bivitri tak ada urgensi amandemen dilakukan.

"Saya gak tahu ini main-main atau tidak, yang jelas buat saya jangan sampai langkah amandemen diberi ruang sedikitpun. Karena kita tak membutuhkan amandemen untuk saat ini," kata Bivitri saat dihubungi Tempo, Senin, 22 Maret 2021.

Akademisi Bivitri Susanti, (tengah) memberikan pemaparan terkait penahanan Robertus Robet oleh polisi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019. TEMPO/Faisal Akbar

Amandemen konstitusi, kata dia, hanya bisa terjadi jika suatu kondisi ketatanegaraan yang luar biasa. Seperti 1999-2002 dulu, amandemen dilakukan setelah Presiden Soeharto mundur pada 1998. Reformasi besar-besaran dilakukan, termasuk di antaranya reformasi konstitusional.

Namun jika untuk saat ini, Bivitri tak melihat ada urgensi apapun untuk melakukan amandemen. Isu yang dibuat seakan muncul dari kehampaan dan hanya diinginkan oleh segelintir elit politik saja.

Bivitri mengingatkan MPR pemegang keputusan absolut dalam amandemen konstitusi. Secara aturan, Bivitri menyatakan sikap presiden yang setuju ataupun tidak, tidak akan berpengaruh pada pilihan MPR. Ia khawatir, jika amandemen dilakukan, isu pergantian presiden juga bisa dimasukan begitu saja.

"Kita jangan main-main meski secara formal belum ada usulan amandemennya, tapi faktanya MPR sudah jalan dengan usulan amandemen. Usulannya itu yang belum dirumuskan. Jadi nanti kalau ada yang memasukan, sedikit saja orang yang memasukan itu, bisa jadi itu (disetujui)," kata Bivitri.

EGI ADYATAMA | BUDIARTI PUTRI UTAMI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Diibiratkan Permainan Badminton Kelas Ganda, Apa Tugas dan Wewenang Wakil Presiden?

8 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan arahan di Rapat Kordinasi Nasional Penanggulangan Bencana di Pullman Grand Central, Bandung, Jawa Barat, 24 April 2024. Dalam arahannya, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan agar dilakukan pemetaan resiko bencana secara valid serta menyusun dan merencanakan skema pembiayaan penanggulangan bencana untuk mengatasi kesenjangan anggaran penanggulangan bencana di daerah. TEMPO/Prima mulia
Diibiratkan Permainan Badminton Kelas Ganda, Apa Tugas dan Wewenang Wakil Presiden?

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengibaratkan tugas dan wewenang wapres membantu presiden seperti permainan badminton di kelas ganda.


Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

1 hari lalu

Logo Mustika Ratu. Istimewa
Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal dunia dalam usia 96 tahun. Simak profil perusahaan jamu dan kecantikan tersebut berikut ini.


Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

28 hari lalu

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan kketerangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis, meminta majelis hakim MK tidak hanya memeriksa masalah perbedaan perolehan suara. Apa alasannya?


Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

30 hari lalu

Sukarno dan Soeharto
Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

Kudera merangkak disebut sebagai kudeta yang dilakukan Soeharto kepada Sukarno, apa itu?


Bamsoet Dukung Unhan Bentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat

49 hari lalu

Bamsoet Dukung Unhan Bentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat

Saat ini konstitusi Indonesia tidak memiliki pintu darurat


Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

49 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

Polri menerjunkan 1.459 personel gabungan untuk mengamankan aksi demo sejumlah elemen dukung hak angket di depan Gedung DPR/MPR hari ini.


Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

51 hari lalu

Ilustrasi aborsi. Chip Somodevilla/Getty Images
Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

Prancis resmi mengabadikan hak untuk aborsi dalam konstitusinya, setelah dua majelis parlemen menyetujui amandemen.


Polri Terjunkan 3.929 Personel Amankan Demo di Depan DPR Hari Ini

51 hari lalu

Ratusan massa Aksi Rakyat Semesta melakukan aksi dukung hak angket kecurangan pemilu di depan kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. Dalam aksinya massa membawa tiga tuntutan utama yang mereka sebut sebagai 'Tritura'. Yakni, turunkan harga sembako, dukung hak angket, dan makzulkan Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti.
Polri Terjunkan 3.929 Personel Amankan Demo di Depan DPR Hari Ini

Para personel ini nantinya akan lakukan pengamanan untuk mencegah massa/peserta demo masuk ke dalam kawasan DPR atau MPR


Kisah Solihin GP Rayakan Ulang Tahun Ke-80 di Unpad, Ingatkan Pentingnya Pemberantasan KKN

51 hari lalu

Susi Pudjiastuti berbincang dengan mantan Gubernur dan sesepuh Jawa Barat Solihin GP atau Mang Ihin saat penganugerahan Doktor Kehormatan untuk Jusuf Kalla di Bandung, Senin, 13 Januari 2020. Mang Ihin juga disebut sebagai
Kisah Solihin GP Rayakan Ulang Tahun Ke-80 di Unpad, Ingatkan Pentingnya Pemberantasan KKN

Solihin GP mengajak masyarakat kembali ke konsep dasar dalam mengelola lingkungan hidup.


Bamsoet Resmikan Topping Off Apartemen 'B' Residence Grogol Jakarta

53 hari lalu

Bamsoet Resmikan Topping Off Apartemen 'B' Residence Grogol Jakarta

Bambang Soesatyo mengapresiasi kiprah MGM Propertindo yang sukses melakukan topping off apartemen B Residence Grogol di Jalan Daan Mogot 97.