Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Halal Haram Vaksin AstraZeneca

image-gnews
Logo Te.co Blank
Logo Te.co Blank
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengumumkan Vaksin AstraZeneca mengandung tripsi babi. 

"Vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Walau demikian, kedua, penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, dalam konferensi pers daring, Jumat, 19 Maret 2021.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, mengatakan informasi soal tripsin ini diperoleh dari hasil kajian Lembaga Pengkajian Pengawasan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI.

Ia mengatakan, LPPOM sudah bekerja sama puluhan tahun dalam menentukan halal tidaknya suatu produk. "Kami Komisi Fatwa MUI punya pedoman, punya standar sendiri tentang halal haramnya suatu produk, termasuk obat-obatan, termasuk vaksin," kata Hasanuddin.

Meski begitu, ia mengatakan pendekatan yang digunakan MUI dalam mengkaji AstraZeneca berbeda dengan Vaksin Sinovac. MUI memberangkatkan tim ke lokasi produksi Sinovac di Cina, untuk menilai kehalalan vaksin tersebut. Sedangkan untuk AstraZeneca, Hasanuddin mengatakan MUI mengambil penilaian dari pertimbangan data-data yang diterima LPPOM saja.

"Kalau Sinovac memang beda. Itu memang ada utusan dari MUI ke Cina sana untuk mengaudit. Kalau ini enggak. Jadi LPPOM mendapatkan bahan-bahan, dan diteliti bahan-bahannya di lab dan sebagainya," kata Hasanuddin.

Dalam laporan LPPOM, bahan aktif vaksin adalah rekombinan adenovirus. Yakni monovalen vaksin yang terdiri dari satu rekombinan vektor 'replication-deficient chimpanzee adenovirus (ChAdOx1)', yang menjadikan kode untuk glikoprotein S dari Sars-Cov-2, disebut juga ChAdOx1-S (recombinant).

Laporan itu juga menyebutkan, saat pembuatan, dalam penyiapan inang virus, sel inang yang digunakan berasal dari diploid manusia. Persisnya sel yang diambil dari jaringan ginjal bayi manusia puluhan tahun lalu. Sel tersebut ditumbuhkan pada media Fetal Bovine Serum, yang disuplementasi dengan asam amino, sumber karbon, bahan tambahan lain serta antibiotik.

"Pada tahap penyiapan inang virus ini terdapat penggunaan bahan dari babi berupa tripsin yang berasal dari pankreas babi. Bahan ini digunakan untuk memisahkan sel inang dari microcarrier-nya," ujar LPPOM dalam penjelasan yang tertera dalam keputusan Fatwa MUI.

Meski telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca haram, namun MUI pada akhirnya tetap menyatakan bahwa vaksin tersebut dapat digunakan. Asrorun Niam mengatakan ada lima pertimbangan utama MUI memutuskan hal ini.

Pertama, adalah adanya kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajjah asy'ariyah dalam fiqih, yang menduduki kedudukan darurat syari.
Alasan kedua, adalah adanya keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau resiko fatal jika tak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Sebelum memutuskan fatwa ini, MUI memang diketahui telah mengundang Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen AstraZeneca, hingga pihak Bio Farma untuk mendapat masukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci, tak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity," kata Asrorun.

Alasan keempat, adalah adanya jaminan keamanan penggunaanya untuk pemerintah sesuai dengan penggunaannya. Terkait keamanan ini, dibahas oleh BPOM dalam rapat komisi fatwa sebelumnya.

Asrorun mengatakan alasan kelima, adalah pemerintah yang tak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin. "Mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global," kata Asrorun. Karena itu, Asrorun mengatakan kebolehan penggunaan AstraZeneca tak akan berlaku lagi, jika lima alasan itu hilang.

AstraZeneca membantah kandungan babi dalam produknya. Dalam keterangan resminya, pihak AstraZeneca mengatakan vaksin mereka merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan.

"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," demikian keterangan resmi AstraZeneca Indonesia yang diterima Tempo, Sabtu, 20 Maret 2021.

Meski telah dibantah, Komisi Fatwa MUI tetap ngotot dengan keputusannya. Mereka menyatakan temuan adanya tripsin babi itu ditemukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Adanya kepastian haram ini sempat memunculkan kekhawatiran bahwa bakal ada keraguan di masyarakat untuk menggunakan AstraZeneca. Namun sejumlah organisasi islam seperti PP Muhammadiyah, justru menegaskan sikap mereka dalam mendukung upaya vaksinasi massal.

Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mohammad Marsudi, mengatakan bahwa Muhammadiyah memang sebenarnya belum membahas resmi AstraZeneca.

Dengan kondisi vaksin Covid-19 darurat kemanusiaan, ia mengatakan Muhammadiyah tidak akan mempersoalkannya. Terlebih jika MUI dan BPOM sudah merestui penggunaan vaksin AstraZeneca. "Kami juga tidak punya alat untuk mengkaji vaksin itu, kami akan hormati keputusan MUI dan BPOM," kata Marsudi.

Baca: Komisi Fatwa MUI Jelaskan Mekanisme Penilaian Vaksin AstraZeneca

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

21 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

1 hari lalu

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

7 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.


Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

15 hari lalu

Penerjemah bahasa isyarat menyampaikan pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 setelah hasil rukyat Kemenag di 134 titik di Indonesia menyatakan tidak dapat melihat hilal. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bulan sudah nampak dan memungkinkan bisa dilihat atau imkan rukya.


Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

21 hari lalu

Ria Ricis/Foto: Instagram/Ria Ricis
Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

Selebgram Ria Ricis turut membintangi film Kiblat, yang mendapat sorotan dari publik dan MUI belakangan ini. Apa perannya di film itu?


Ini Rencana Ma'ruf Amin setelah Tak Lagi Menjabat Wakil Presiden

22 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ini Rencana Ma'ruf Amin setelah Tak Lagi Menjabat Wakil Presiden

Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan menyelesaikan masa jabatannya pada 20 Oktober 2024.


Film Indonesia yang Menuai Kontroversi, Terbaru Film Kiblat

24 hari lalu

Film Kiblat. Instagram
Film Indonesia yang Menuai Kontroversi, Terbaru Film Kiblat

Kontroversi publik kerap tertuju pada beberapa film Indonesia. Simak artikel ini untuk mengetahui daftar film tersebut, salah satunya ada film Kiblat!


Film Kiblat Dirujak Publik dan MUI, Rumah Produksi Minta Maaf Janji Ganti Judul dan Poster

25 hari lalu

Film Kiblat. Instagram
Film Kiblat Dirujak Publik dan MUI, Rumah Produksi Minta Maaf Janji Ganti Judul dan Poster

Film Kiblat munculkan kontroversi ramai dikritik publik. Rumah produksi meminta maaf dan berjanji mengganti judul dan poster