Kebijakan mudik pada 2021 diprediksi akan berbeda dengan 2020. Pada 2020, pemerintah mengeluarkan larangan mudik bagi pegawai negeri sipil, TNI, Polri, dan pegawai BUMN. Di saat yang sama, kebijakan bepergian bagi masyarakat menggunakan angkutan umum pun diperketat, seperti keharusan mencantumkan dokumen-dokumen esensial.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menilai narasi pemerintah dalam mengatur kebijakan mudik Lebaran tahun ini dinilai salah arah. Lembaga menganggap pernyataan pemerintah soal kemungkinan tidak adanya larangan mudik justru tak seiring dengan penanganan pandemi Covid-19 yang masih terus digeber.
“Dengan begitu, pemerintah seperti anti-terhadap pengendalian pandemi. Ini menunjukkan komunikasi publik pemerintah sangat buruk,” ujar Ketua Pelaksana Harian YLKI Tulus Abadi.
Tulus berpendapat, pemerintah semestinya tak menggunakan terminologi kebijakan ‘tidak dilarang’ untuk mengatur mudik di tengah pandemi. Pemilihan pendekatan tersebut, kata Tulus, menunjukkan bahwa komunikasi publik pemerintah sangat buruk.
Ketimbang tidak melarang, Tulus mengatakan pemerintah seharusnya mengimbau masyarakat untuk tidak mudik. “Jadi imbauan ini mengandung pesan bahwa kondisi pandemi belum kondusif,” kata Tulus.
BACA: Pemerintah Diminta Batasi Pergerakan Penduduk Saat Lebaran
FRANCISCA CHRISTY ROSANA