Meski begitu, Abdul menyebut pihaknya belum dapat menilai apakah perkara dugaan korupsi tersebut berdampak pada program Rumah DP 0 rupiah. Hal itu dapat diketahui setelah Komisi B bertemu dengan Sarana Jaya nanti. “Kami harus mendengar info dari Sarana Jaya sejauh mana dampaknya terhadap program Rumah DP 0 Rupiah,” kata Abdul lewat pesan pendek hari ini.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono juga meminta Anies Baswedan mengevaluasi program Rumah DP 0 Rupiah akibat kasus dugaan korupsi Yoory. Menurut dia, Pemprov DKI adalah pihak yang memberikan tugas kepada Sarana Jaya untuk menjalankan program tersebut.
"Ini tanggung jawab DKI untuk evaluasi. Karena bagaimana pun juga ini (rumah DP nol rupiah) masuk RPJMD yang harus dikerjakan," kata Gembong, Senin, 8 Maret 2021.
Sejak awal dicetuskan, program Rumah DP 0 Rupiah mendapat kritik dari berbagai pihak, salah satunya adalah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Ia menilai program kampanye Anies Baswedan itu melanggar aturan, terutama soal talangan bunga cicilan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang sampai 20 tahun. "Kepala daerah dilarang menganggarkan program melebihi masa jabatannya," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat, 19 Januari 2018 silam.
Menurut Prasetyo, aturan yang dilanggar Anies adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 sebagai perubahan kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Prasetyo mengatakan, dalam Pasal 54 A Ayat 6 disebutkan penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah.