Dalam kasus yang disidik KPK ini, PT Pembangunan Sarana Jaya diduga membeli lahan di Pondok Ranggon dan Munjul seluas 4,2 hektare pada akhir 2019. Lahan yang akan digunakan untuk proyek rumah DP nol rupiah itu diduga bermasalah karena berada di zona hijau dan harganya dimark-up.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Yoory Corneles Pinontoan (YC), Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA). Penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.
Kasus dugaan korupsi itu dibongkar oleh karyawan Sarana Jaya. Mereka menduga ada permainan dalam pembelian sejumlah bidang tanah oleh perusahaan milik Pemprov DKI itu. Sumber Tempo di Pembangunan Sarana Jaya menceritakan bahwa awalnya Yoory tidak mengetahui pelaporan dugaan korupsi itu ke KPK. Tapi belakangan ia mengetahui perlawanan secara diam-diam sejumlah pegawai tersebut.
"Sejumlah karyawan yang dianggap terlibat langsung diberi punishment, ujar sumber ini dikutip dari Koran Tempo. Sanksi yang diberikan berupa demosi alias penurunan jabatan.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz berencana menginvestigasi kasus dugaan korupsi tersebut dari sisi administrasi. Komisi B akan memanggil Sarana Jaya untuk dimintai keterangan pada pekan depan. Mereka hendak menggali informasi soal penyerapan anggaran, rencana Sarana Jaya ke depannya, serta berbagai hal terkait kasus yang melibatkan Yoory itu.