Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo mengkritik kebijakan KPK baru itu. Dia mengatakan penanganan kasus yang tidak transparan justru membuka celah bagi pihak-pihak yang terlibat kasus ini untuk melakukan lobi. “Kalau enggak diumumkan sama sekali akan membuka peluang bagi siapapun untuk melakukan lobi dengan penegak hukum,” kata dia.
Kecurigaan Adnan Topan nampaknya cukup berdasar. Koran Tempo edisi 8 Maret 2021 menulis bahwa ada dugaan penetapan tersangka dalam kasus ini terganjal. Penyelidik KPK yang menangani kasus ini disebut mengusulkan agar tiga korporasi yang diduga terlibat ditetapkan menjadi tersangka penyuapan. Tulisan lengkapnya di Koran Tempo bisa dibaca di sini.
Dua pejabat pajak, yaitu Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani ditengarai telah merekayasa nilai pajak ketiga perusahaan itu. Keduanya diduga telah ditetapkan menjadi tersangka.
KPK menyangka keduanya menerima suap puluhan miliar rupiah untuk mengakali nilai pajak dari tiga perusahaan tersebut. Duit suap diduga disalurkan melalui konsultan pajak. Empat konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi mewakili PT Gunung Madu; Veronika Lindawati mewakili Bank Panin; dan Agus Susetyo yang berkaitan dengan PT Jhonlin Baratama. Keempat orang tersebut diduga telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, perusahaan yang mereka wakili tak menyandang status serupa.
Dua sumber Tempo yang mengetahui penanganan perkara menyebut, ketiga perusahaan itu sebetulnya diusulkan menjadi tersangka karena diduga terlibat. Usul disampaikan dalam rapat yang berlangsung di lantai 15 Gedung KPK. Hadir dalam rapat itu pimpinan KPK dan pejabat struktural Deputi Penindakan Karyoto, Direktur Penyelidikan Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto, Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, serta beberapa jaksa penuntut. Pimpinan KPK dan empat pejabat struktural tadi disebut menolak usul penetapan tersangka kepada tiga korporasi. Alasan penolakan beragam. “Tapi bukan pada substansi persoalan hukum,” kata sumber Koran Tempo tadi.
Karena terjadi penolakan, gelar perkara itu hanya menyepakati penetapan tersangka kepada Angin, Dadan Ramdani dan empat konsultan pajak. Lima pimpinan KPK belum membalas pesan konfirmasi Tempo soal ini. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga tak membalas.
Sementara, nomor pemilik PT Jhonlin, Haji Isam tak bisa dihubungi dan pesan yang dikirimkan melalui media sosial PT Jhonlin tak direspon. Kepada Majalah Tempo, General Manager PT Gunung Madu, Asti Purniyanti mengatakan perusahaannya menggunakan jasa kantor konsultan pajak untuk mengurus pemeriksaan pajak. “PT Gunung Madu Plantations dalam operasi usahanya selalu berkomitmen mengikuti kaidah usaha yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Asti.
Corporate Secretary Bank Panin, Jasman Ginting mengatakan perusahaannya akan mengikuti proses hukum yang ada di KPK terkait suap pajak ini. Dia membantah perusahaanya terlibat dalam kasus itu. “Bahwa tidak benar jika ada pihak yang mengaku menerima hadiah atau janji dari kami dengan urusan pajak tahun 2016,” kata dia.