Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan bola kini berada di tangan pemerintahan Jokowi. Jansen menilai sikap pemerintah akan terlihat dari disahkan atau tidaknya hasil KLB Deli Serdang tersebut.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng meyakini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dapat melihat hasil KLB Deli Serdang secara jernih. Andi mengaku percaya Kemenkumham dan Yasonna dapat menjaga integritas untuk menilai bahwa KLB Deli Serdang itu tak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya, Dhia Al Uyun, mengatakan tak ada alasan yuridis formil untuk menggelar KLB Deli Serdang tersebut. Dhia mengatakan memang ada kritik terhadap Partai Demokrat terkait regenerasi kepemimpinan yang diturunkan dari Susilo Bambang Yudhoyono ke anaknya, Agus Harimurti.
Namun di sisi lain, ia menilai terlihat ada upaya penguatan kekuasaan oligarki saat ini untuk melakukan penyeragaman partai politik. Saat ini, Demokrat memang tidak termasuk koalisi pendukung pemerintah. "Ini kalau belajar sejarah tahun 1957 seperti demokrasi terpimpin," kata Dhia.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai KLB Partai Demokrat Deli Serdang melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pasal 32 UU Partai Politik mengatur bahwa perselisihan internal di partai politik diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
Ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ditemani Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsa saat memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021. Jenderal (Purn) Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) partai tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jika tak puas dengan hasil Mahkamah Partai, Pasal 33 UU Partai Politik membuka ruang ditempuhnya jalur hukum melalui pengadilan negeri atau Mahkamah Agung. Artinya, menurut Feri, UU Partai Politik sudah mengantisipasi kejadian semacam kongres luar biasa yang berujung dualisme kepemimpinan seperti ini.
"Aneh kalau menurut saya semacam membangun dualisme di tubuh partai terus menerus, termasuk di Partai Demokrat, karena sebenarnya UU sudah mencegah itu agar tidak terjadi dualisme," ujar Feri kepada Tempo.
Feri mengatakan netralitas pemerintah akan diuji dalam menyikapi perkara ini. Pemerintah, kata Feri, mestinya mematuhi ketentuan yang diatur di UU Partai Politik. Ia mengatakan pemerintah mestinya menolak pihak-pihak yang tak menjalankan proses sebagaimana ditentukan UU.