Menurut sumber yang mengetahui penyidikan kasus ini, pejabat yang diduga terlibat dan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK adalah Angin Prayitno Aji. Angin saat ini menjabat sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak. Tapi, kasus ini disebut menjerat Angin saat ini masih menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat.
Angin dilantik menjadi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada 20 Mei 2016 Menteri Keuangan saat itu, Bambang Brodjonegoro. Baru pada 23 Januari 2019, Ia dilantik Sri Mulyani menjadi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian.
Meski belum ada pengumuman tersangka oleh KPK, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mencegah Angin berpergian ke luar negeri. Permintaan pencegahan ini diduga dilakukan atas permintaan KPK.
Selain Angin, Ditjen Imigrasi juga mencegah seorang pegawai Ditjen Pajak berinisial DR. Ada 4 orang lainnya yang dicegah, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan dilakukan sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021. Pencegahan ini diduga berkaitan dengan kasus suap pajak yang sedang disidik oleh KPK.
“Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi, Pria Wibawa,” kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara lewat keterangan tertulis, Kamis, 4 Maret 2021.