Selama ini, izin investasi miras di Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua menggunakan izin pemerintah daerah. Pemerintah setempat membuka keran bisnis miras karena memberikan manfaat dari sisi ekonomi. Kontribusi industri minuman beralkohol terhadap penyerapan tenaga kerja, menurut Ipung, cukup tinggi. Di Sulawesi Utara, misalnya, produsen minuman Cap Tikus dan rantai pasoknya berhasil menyerap ribuan tenaga kerja lokal.
Namun izin pemerintah daerah bertentangan dengan izin pemerintah pusat karena miras termasuk dalam daftar negatif investasi atau DNI. Karena itu, aturan di level daerah menjadi abu-abu.
“Dengan adanya Perpres miras baru sebetulnya izin di empat daerah dari abu-abu menjadi terang. Tapi dengan pencabutan lampiran itu, posisinya kembali jadi abu-abu lagi,” tutur Ipung.
BACA: Industri Miras Lokal Diklaim Serap Ribuan Tenaga Kerja
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | LARISSA HUDA