“Akhirnya bagaimana cara bilang kepada Presiden secara efektif,” kata Masduki. Ma’ruf menyampaikan semua pendapat dari kalangan masyarakat yang menolak kebijakan miras. Pertimbangannya memberatkan sisi sosial keagamaan ketimbang bisnis. “Pada saat itu Pak Jokowi juga sudah memperoleh pertimbangan dari pihak lain,” katanya.
Presiden Jokowi kemudian membatalkan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang di dalamnya terselip izin investasi miras di empat daerah pada Selasa. Jokowi mencabut ketentuan itu setelah mendegar masukan dari beberapa kelompok.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi.
Besarnya potensi industri minuman beralkohol dari daerah sebelumnya menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk membuka akses investasi bagi pemain baru khususnya di empat daerah. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan empat provinsi memiliki nilai kearifan lokal terhadap produk miras yang bisa dikembangkan.
Miras asal NTT, misalnya, telah digunakan untuk kepentingan ritual adat dan budaya. Selain itu, izin ini digadang-gadang mendukung pengembangan perekonomian kreatif perajin minuman lokal.