Pasal multitafsir UU ITE memang kerap digunakan dalam hal lapor-melapor. Masyarakat pun tak pernah berhenti mendesak pemerintah merevisi UU ITE. Koalisi Masyarakat Sipil membeberkan dalam laporan kurun 2016 sampai dengan Februari 2020 terkait kasus-kasus yang berkaitan dengan Pasal 27, 28 dan 29 UU ITE.
Menurut Koalisi, laporan menunjukkan penghukuman mencapai 96,8 persen (744 perkara) dengan tingkat pemenjaraan yang sangat tinggi mencapai 88 persen (676 perkara).
Presiden Jokowi usai meresmikan Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya, Kalimantan Selatan, Kamis, 18 Februari 2021. Pembangunan bendungan yang diikuti dengan pembangunan jaringan irigasi hingga ke lahan-lahan sawah milik petani tersebut dilakukan dalam lima tahun pengerjaan dengan biaya mencapai Rp986,5 miliar. BPMI Setpres/Lukas
Layaknya pemimpin yang mendengar aspirasi rakyat, khususnya yang menjadi korban, Jokowi menyatakan bakal merevisi UU ITE. "Karena di sini hulunya, hulunya di sini. Revisi," kata dia pada 15 Februari 2021.
Jokowi juga telah meminta kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan bawahannya agar lebih selektif menggunakan UU ITE.
Baca juga: Jokowi: Kalau UU ITE Tak Bisa Beri Keadilan, Saya Minta DPR Bersama-sama Revisi
Ia mewanti-wanti kepolisian berhati-hati menerjemahkan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir. Jokowi meminta Kepolisian membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE.
"Belakangan saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan, ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan," kata Jokowi dalam acara Pengarahan kepada Pimpinan TNI Polri, Senin, 15 Februari 2021.
Namun, pernyataan Jokowi tersebut hanya membuat lega sementara. Sejumlah anak buahnya justru mengarahkan pada pembuatan pedoman interpretasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menunjukkan bahwa pemerintah tak akan masuk ke urusan revisi UU ITE. Pemerintah menggeser isu revisi ke masalah interpretasi ketentuan dalam undang-undang tersebut. “Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE,” kata dia.