Namun, Agus mengatakan dari sisi materil, perlu ada penyelidikan apakah benar terjadi jual beli oleh Yurmisnawita. "Menurut Pak Dino Patti Djalal, ibu Yurmisnawita tidak pernah menandatangani akta jual beli, tidak ada transaksi dalam hal ini dengan Freddy Kusnadi."
Karena itu, Agus mendukung Dino Patti Djalal untuk mengadukan perkara tanah keluarganya kepada kepolisian. "Karena ini murni pemalsuan dan penggelapan hak," ujarnya.
Nantinya, kata Agus, apabila nantinya terbukti ada pemalsuan data penjual dan akta jual beli, maka Kementerian ATR/BPN dapat membatalkannya dan status tanah bisa kembali ke pemilik sebelumnya.
Dalam kasus ini, Menteri Sofyan menduga para pelaku memalsukan KTP nonelektronik dan mengganti foto di dalam kartu tersebut. Oleh karena itu ia kemudian berpesan agar masyarakat tidak pernah memberikan sertifikat tanah ke orang lain. “Kalau misalnya Anda tidak yakin dengan siapa berhubungan, jangan pernah memberikan sertifikat," ujarnya.
Kejadian ini, menurut Sofyan, menjadi penguat langkah BPN untuk memperbaiki sistem pertanahan di Tanah Air. Ia semakin yakin bahwa data-data perlu disimpan dalam bentuk elektronik dan dapat sewaktu-waktu diperiksa langsung.
"Jadi kami menggagas sertifikat elektronik untuk mengatasi hal seperti ini. Supaya penjahat yang memiliki niat buruk itu akan kami kunci tidak bisa melakukan itu lagi," ujarnya. Ia mengatakan kebijakan tersebut masih akan diuji coba terbatas, yaitu di Jakarta dan Surabaya, serta kota-kota lain yang dinilai sudah siap.
Sertifikat tanah elektronik itu juga akan dicoba terbatas hanya untuk tanah pemerintah, tanah BUMN, dan Hak Guna Bangunan yang besar. Selanjutnya, baru akan diperluas audiensnya. Ia meyakini penggunaan sertifikat elektronik bisa mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen di masa mendatang.
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sejatinya telah terbit pada awal tahun ini. Beleid tersebut merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN, dimana tahun lalu telah di diberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertifikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.