TEMPO.CO, Jakarta - Kisah Dino Patti Djalal mendadak menyeruak ke publik. Bekas Juru Bicara Presiden di era Susilo Bambang Yudhoyono itu blakblakan mengaku telah berkali-kali menjadi target komplotan pencuri sertifikat tanah rumah milik keluarganya.
Yang terakhir baru saja ia kabarkan lewat cuitan di Twitter pribadinya, @dinopattidjalal, Selasa, 9 Februari 2021. "Satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu-tahu sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB (akta jual beli), tidak ada transaksi, bahkan tidak ada pertemuan apapun dengan Ibu saya," kata Dino dalam cuitannya.
Saat dikonfirmasi Tempo, Dino mengatakan kasus ini merupakan yang keempat kalinya. Sebelumnya, sudah ada tiga rumah milik keluarganya yang diincar oleh komplotan penyerobot sertifikat rumah tersebut. Rumah-rumah tersebut, kata Dino, adalah rumah milik keluarga ibunya yang memang sudah sejak 40 tahun berbisnis properti.
Ia mengatakan modus komplotan maling itu adalah dengan mengincar target, membuat KTP palsu, dan kemudian berkolusi dengan broker hitam alias notaris bodong. Mereka kemudian membayar orang untuk berperan sebagai pemilik KTP palsu dan menyatakan orang itu 'mirip foto di KTP'. "Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu saya yang sudah tua," kata Dino.
Ramainya kisah pencurian kepemilikan sertifikat tanah tersebut tak ayal langsung membuat Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil bergegas membuat konferensi pers selang dua hari kemudian, Kamis, 11 Februari 2021. Bersama jajarannya, Sofyan menjelaskan duduk perkara dari kasus yang dialami keluarga Dino.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Raden Bagus Agus Widjayanto menuturkan sedikitnya ada tiga sertifikat yang menjadi objek permasalahan dalam kasus tanah keluarga Dino Patti Djalal, antara lain sertifikat atas nama Jurni Hasyim Djalal dan sertifikat atas nama Yurnismawita.
Salah satu pengalihan kepemilikan terjadi pada 16 April 2020, yaitu dari atas nama Yurmisnawita kepada Freddy Kusnadi berdasarkan Akte Jual Beli tanggal 10 Januari 2020. Di dalam berkas pengalihan tersebut, kata Agus, ada tanda terima dokumen, fotocopy KTP, NPWP, surat permohonan kuasa, serta akta jual beli.
"Nah, dilihat dari sisi administrasi pertanahan sebetulnya proses penerbitan haknya sudah benar. Sertifikatnya sesuai dengan apa yg terdapat pada buku tanah dan kemudian dilakukan jual beli. Jadi prosesnya sudah sesuai dengan prosedur administrasi," tuturnya.