TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memiliki waktu kurang dari 10 hari untuk memutuskan kebijakan yang akan diambil terkait polemik Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore, Nusa Tenggara Timur.
Pelantikan Orient sebagai bupati periode 2020-2025 terancam ditunda setelah Bawaslu Sabu Raijua mengumumkan status kewarganegaraannya sebagai warga negara Amerika Serikat. Adapun jabatan Bupati Sabu Raijua periode 2015-2020 akan habis pada 17 Februari 2021.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan mengatakan saat ini belum ada keputusan apapun terkait polemik tersebut. "Belum ada keputusan akhir," katanya kepada Tempo, Senin, 8 Februari 2021.
Mendagri Tito Karnavian, menurut Benny, masih menunggu konfirmasi tentang status kewarganegaraan Orient dari instansi terkait, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan database kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Orient masih tercatat sebagai WNI dan memiliki SKPWNI pindah dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang yang diterbitkan pada 3 Agustus 2020.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa Orient pernah memiliki paspor Amerika Serikat tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.
Baca: Ini Alasan Menteri Yasonna Laoly Cabut Status WNI Orient Riwu Kore
Bahkan, Orient juga memiliki paspor Indonesia yang diterbitkan tanggal 1 April 2019. "Karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA," kata Zudan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kehilangan Kewarganegaraan untuk Orient. "Secara formal, kita akan mengeluarkan SK kehilangan Kewarganegaraan kepada yang bersangkutan," kata Yasonna kepada Tempo, Senin, 8 Februari 2021.
Yasonna mengatakan, menurut UU Kewarganegaraan, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Dengan Orient menjadi warga negara AS, kata politikus PDIP itu, dia telah kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia.
Untuk memproses SK Kehilangan Kewarganegaraan, Yasonna menjelaskan bahwa biasanya perwakilan kedutaan besar atau konsulat jenderal menyampaikan pada Kemenkumham bahwa ada WNI yang menjadi warga negara asing di negara tersebut. "Kita proses pencabutan kewarganegaraannya," kata dia.
Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore, menegaskan bahwa ia masih berstatus WNI. la lahir di Kota Kupang dan bersekolah di Kupang, mulai dari SD hingga perguruan tinggi. Terakhir, ia menyelesaikan studi S-1 di Universitas Nusa Cendana.
"Saya tidak pernah melepas status kewarganegaraan Indonesia. Walaupun saya bekerja di Amerika, masih terus bolak-balik ke Indonesia untuk lihat orang tua, keluarga dan saudara-saudara saya, baik di Kupang maupun di Sabu Raijua. Saya WNI yang sah karena NIK saya tercatat secara resmi di basis data kependudukan pada Ditjen Dukcapil," kata Orient.
Dia mengakui dirinya memang pernah memiliki paspor Amerika saat bekerja di sana. Namun ketika kembali ke Indonesia untuk menjadi calon kepala daerah, ia sudah memproses pencabutan status WNA. "Jadi sebetulnya sudah berproses," ujarnya.
Menurut Orient Riwu Kore, ada aturan di Imigrasi Amerika, jika seorang warga negara berproses menjadi pejabat publik, politik atau angkatan bersenjata di negara lain, maka secara otomatis kewarganegaraan Amerika-nya gugur.