Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menunggu Keputusan Menteri Tito Karnavian soal Polemik Orient Riwu Kore

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
logo tempo
logo tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memiliki waktu kurang dari 10 hari untuk memutuskan kebijakan yang akan diambil terkait polemik Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore, Nusa Tenggara Timur.

Pelantikan Orient sebagai bupati periode 2020-2025 terancam ditunda setelah Bawaslu Sabu Raijua mengumumkan status kewarganegaraannya sebagai warga negara Amerika Serikat. Adapun jabatan Bupati Sabu Raijua periode 2015-2020 akan habis pada 17 Februari 2021.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan mengatakan saat ini belum ada keputusan apapun terkait polemik tersebut. "Belum ada keputusan akhir," katanya kepada Tempo, Senin, 8 Februari 2021.

Mendagri Tito Karnavian, menurut Benny, masih menunggu konfirmasi tentang status kewarganegaraan Orient dari instansi terkait, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan database kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Orient masih tercatat sebagai WNI dan memiliki SKPWNI pindah dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang yang diterbitkan pada 3 Agustus 2020.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa Orient pernah memiliki paspor Amerika Serikat tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.

Baca: Ini Alasan Menteri Yasonna Laoly Cabut Status WNI Orient Riwu Kore

Bahkan, Orient juga memiliki paspor Indonesia yang diterbitkan tanggal 1 April 2019. "Karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA," kata Zudan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kehilangan Kewarganegaraan untuk Orient. "Secara formal, kita akan mengeluarkan SK kehilangan Kewarganegaraan kepada yang bersangkutan," kata Yasonna kepada Tempo, Senin, 8 Februari 2021.

Yasonna mengatakan, menurut UU Kewarganegaraan, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Dengan Orient menjadi warga negara AS, kata politikus PDIP itu, dia telah kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia.

Untuk memproses SK Kehilangan Kewarganegaraan, Yasonna menjelaskan bahwa biasanya perwakilan kedutaan besar atau konsulat jenderal menyampaikan pada Kemenkumham bahwa ada WNI yang menjadi warga negara asing di negara tersebut. "Kita proses pencabutan kewarganegaraannya," kata dia.

Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore, menegaskan bahwa ia masih berstatus WNI. la lahir di Kota Kupang dan bersekolah di Kupang, mulai dari SD hingga perguruan tinggi. Terakhir, ia menyelesaikan studi S-1 di Universitas Nusa Cendana.

"Saya tidak pernah melepas status kewarganegaraan Indonesia. Walaupun saya bekerja di Amerika, masih terus bolak-balik ke Indonesia untuk lihat orang tua, keluarga dan saudara-saudara saya, baik di Kupang maupun di Sabu Raijua. Saya WNI yang sah karena NIK saya tercatat secara resmi di basis data kependudukan pada Ditjen Dukcapil," kata Orient.

Dia mengakui dirinya memang pernah memiliki paspor Amerika saat bekerja di sana. Namun ketika kembali ke Indonesia untuk menjadi calon kepala daerah, ia sudah memproses pencabutan status WNA. "Jadi sebetulnya sudah berproses," ujarnya.

Menurut Orient Riwu Kore, ada aturan di Imigrasi Amerika, jika seorang warga negara berproses menjadi pejabat publik, politik atau angkatan bersenjata di negara lain, maka secara otomatis kewarganegaraan Amerika-nya gugur.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

6 jam lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

2 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

8 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshidiqie, saat ditemui usai sidang etik MKMK di Gedung MKRI 2, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.


Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

10 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

Mendagri Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk bersatu kembali pasca Pemilu Serentak 2024.


Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

12 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini (di podium) pada sidang perselisihan Pilpres 2024 di ruang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5 April 2024). (ANTARA/HO-Biro Humas Kemensos)
Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

Pada sidang pekan lalu, Gani membantah ada mobilisisasi atau pengerahan Pj. kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

22 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Mendagri Tito Sebut Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Ambil Kewenangan Pemda

22 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Tito Sebut Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Ambil Kewenangan Pemda

Tito mengatakan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditentukan atau ditetapkan oleh presiden.


RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

22 hari lalu

RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?
RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

RUU DKJ disahkan DPR sebagai undang-undang, di sana terdapat soal Dewan Kawasan Aglomerasi yang nanti akan dipimpin wakil presiden.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

23 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

23 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.