Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT tengah meneliti sistem autothrottle pesawat SJ 182 yang dikabarkan sempat mengalami masalah. Penelitian ini melibatkan 13 komponen yang berhubungan dengan sistem pengatur kecepatan tersebut.
Pengacara keluarga korban JT 610, Sanjiv N. Singh dari Professional Law Corporation (SNS) dan Michael Indrajana dari Professional Law Corporation (ILG), meminta ahli waris korban SJ 182 tidak meneken dokumen release and discharge atau R&D agar dapat melayangkan gugatan terhadap pabrikan pesawat. Kuasa hukum menduga keluarga korban sedang memperoleh tekanan dari berbagai pihak untuk menandatangani pembebasan pertanggungjawaban dini tersebut.
“Beberapa pengacara asuransi diyakini telah berpartisipasi dalam praktik ini pada 2018-2019 untuk keluarga korban Lion Air dan sedang mendekati untuk SJ 182 menurut sumber rahasia. Laporan dibagikan langsung kepada Michael Indrajana dan Sanjiv Singh dari sumber terpercaya di Indonesia,” tutur Sanjiv Singh.
R&D dianggap bisa mempengaruhi tuntutan kepada Sriwijaya Air dan produsen pesawat, yakni Boeing, ketika nanti ditemukan ada kesalahan teknis pada mesin yang menyebabkan kecelakaan. R&D biasanya harus ditandatangani sebelum keluarga korban menerima santunan sebesar Rp 1,25 miliar dari maskapai.
Sanjiv Singh mengatakan akan menghubungi Kementerian Kehakiman Amerika Serikat atau Departement of Justice dan Kongres Amerika. Hal itu penting untuk memestikan apakah ada perusahaan Amerika yang terlibat dalam rencana penandatangan R&D.
Menurut Singh, pihaknya telah berulang kali mencegah adanya pemaksaan terhadap penandatanganan R&D dengan pelaku yang ia sebut sebagai predator. Adapun firma hukum tersebut sebelumnya mengklaim telah menghabiskan tujuh bulan di Indonesia setelah kecelakaan Lion Air untuk menyelidiki masalah tersebut.
“Jadi tidak seorang pun boleh menandatangani pembebasan atau penyelesaian apa pun sementara penyebab kecelakaan itu masih dalam penyelidikan awal,” tuturnya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyarankan penggugat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebelum mengajukan gugatan. KNKT kini sedang mengumpulkan data yang mendukung penyebab kecelakaan pesawat, baik dari rekaman penerbangan yang bersumber dari kotak hitam maupun dari air traffic controller atau ATC.