Menurut politikus Gerindra itu, kebijakan kawasan Jakarta dan penyangganya yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mesti disamakan agar penanganan wabah maksimal. Hal ini karena saat Pemerintah DKI mengetatkan PSBB pada Oktober lalu, daerah sekitar Jakarta tidak melakukannya.
"Daerah sekitar Jakarta dibuka, maka warga Jakarta makan dan lain sebagainya ke daerah sekitar Jakarta kemudian kembali ke Jakarta."
Periode pengetatan juga harus disamakan di kawasan Jabodetabek. Dengan kebijakan dan periodesasi yang sama maka bakal lebih efektif menekan pergerakan orang untuk mencegah penularan Covid-19. "Sekarang tinggal sinkronisasi dan harmonisasi (kebijakan pengetatan PSBB)," ujarnya.
Riza Patria menuturkan pemerintah telah menerbitkan peraturan gubernur untuk kebijakan limitasi yang baru. Dalam peraturan gubernur nantinya pemerintah akan membatasi kapasitas sektor usaha nonesensial menjadi 25 dari sebelumnya 50 persen. Jam operasional juga dibatasi hingga pukul 19.00, dari sebelumnya 21.00.
Pengetatan di DKI dilakukan karena angka keterisian rumah sakit sudah mencapai lebih dari 70 persen. Keterisian rumah sakit menjadi salah satu parameter pengetatan pembatasan sosial. Tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 di Ibu Kota telah mencapai 87 persen