Melambungnya harga kedelai sebagai bahan baku tempe dan tahu menarik perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha hingga Kepolisian. Komisioner KPPU Afif Hasbullah mengatakan lembaganya segera mengundang sejumlah pihak, misalnya Kementerian Pertanian untuk mendapatkan masukan dari sisi regulator atau pemerintah.
Afif mengatakan lembaganya hendak mendalami fenomena kenaikan harga kedelai tersebut. Sementara ini, Afif melihat kenaikan harga kedelai di dalam negeri itu masih disebabkan oleh harga kedelai dunia. Ia mencermati adanya kenaikan permintaan secara drastis dari Cina kepada Amerika Serikat. Indikasinya, kata dia, medio Desember lalu ada kenaikan permintaan dari Cina sebesar 30 juta ton, dari sebelumnya 15 juta ton.
Dari sisi tata niaga, Afif melihat pasokan di sisi hulu sangat terbuka, meskipun sangat bertumpu kepada impor. Menurut dia, pasokan dalam negeri hanya berkisar 35 persen. Kondisi pasar pada perdagangan kedelai, menurut dia, cenderung mengarah ke oligopoli dengan pemain terbatas. Dari jumlah itu, pelaku usaha importir yang menguasai separuh jumlah impor hanya berkisar 2-3 pelaku usaha.
Menurut dia, dalam struktur pasar oligopoli bisa saja disalahgunakan pelaku usaha. Misalnya dalam bentuk pengaturan harga maupun pembatasan pasokan. Namun dalam konteks kedelai ini, Afif berujar masih perlu dalami. "Hingga saat ini, belum ada rencana KPPU untuk melakukan penelitian atau pun pemeriksaan," tutur Afif.
Tak hanya KPPU, Kepolisian mendalami kenaikan harga kedelai. Kepolisian mengancam menghukum importir kedelai yang mencoba melakukan penimbunan dan memainkan harga.