TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah menaikkan standar kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) melalui perubahan skema tunjangan kinerja tak dapat terealiasi dalam waktu dekat. Wacana tersebut terganjal oleh alokasi belanja negara yang secara penuh diprioritaskan untuk penanganan dampak Covid-19.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta maaf lantaran kebijakan ini tertunda. “Kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” kata dia dalam tayangan video yang diunggah di laman YouTube Kementerian PANRB, 29 Desember 2020.
Informasi penundaan peningkatan tunjangan kinerja diumumkan hanya sehari setelah Tjahjo mengungkapkan rencana pemerintah menaikkan kesejahteraan PNS. Hari sebelumnya, Tjahjo mengatakan kementeriannya tengah mengkaji kenaikan tunjangan bagi PNS sehingga pegawai bisa mengantongi pendapatan minimal Rp 9 juta per bulan.
Keputusan soal gaji PNS ini, kata Tjahjo, telah dirembuk bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurut Tjahjo, gaji pokok PNS tidak mungkin naik lantaran menyangkut besaran pensiun sehingga peningkatan dilakukan melalui perubahan skema tunjangan.
Namun, lantaran pandemi Covid-19, rencana itu harus diulur. Tjahjo menyatakan prioritas keuangan negara saat ini beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial. Khusus pos bantuan sosial saja, misalnya, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 408,8 triliun pada 2021.
Meski ditunda, wacana peningkatan standar pendapatan PNS kadung memperoleh sorotan dari pelbagai pihak. Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, memandang pemerintah tak semestinya mengotak-atik alokasi APBN saat kebutuhan negara sedang sangat besar.
Apalagi di saat krisis ini, tutur dia, pendapatan negara dari sisi pajak menurun drastis. “Kalau rasio pajak kita meningkat, masuk akal mengusulkan kenaikan penghasilan menyeluruh. Ini kan rasio pajak kita rendah,” kata dia saat dihubungi pada Kamis, 31 Desember 2020.