Setelah 5 hari, mereka yang menjalani karantina ini akan mendapat tes RT-PCR kedua. Jika hasilnya negatif, maka WNA dan WNI ini baru boleh melanjutkan perjalanan.
4. Tapi bila saat tes RT-PCR pertama ada yang hasilnya positif, mereka tidak akan karantina 5 hari, tapi langsung dirawat di rumah sakit. WNI dengan biaya pemerintah dan WNA dengan biaya sendiri.
SE Nomor 4 Tahun 2020:
1. Kewajiban karantina 5 hari untuk WNA berubah. Dari semula hanya Eropa dan Australia, kini berlaku untuk seluruh WNA sampai 31 Desember 2020.
2. Mulai 1-14 Januari 2021, tidak hanya WNA Inggris, tapi semua WNA tidak boleh masuk ke Indonesia
3. Pengecualian berlaku untuk beberapa perjalanan. Pertama, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Kedua, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
4. Kewajiban karantina masih berlaku untuk WNI dari negara asing. Tapi, kini berlaku untuk WNI yang datang dari seluruh negara manapun, tidak hanya Eropa dan Australia.
Baca: WNA dan WNI dari Luar Negeri Wajib Dikarantina 5 Hari, Simak Aturannya