Mereka belum boleh keluar Terminal 3 karena angkutan yang disediakan oleh hotel tempat karantina tidak siap. Saat turun pesawat, Alvin juga menyoroti penumpang yang tidak disediakan tempat duduk, antrean tidak diatur, hingga tidak disediakan minum.
Alvin menyebut penumpukan ini menunjukkan lemahnya antisipasi Satgas Covid-19 dalam membuat peraturan. "Tanpa ada waktu sosialisasi kepada masyarakat," kata dia saat dihubungi.
Akhirnya, kata dia, petugas di lapangan pun tidak diberikan waktu untuk menyiapkan logistik dan organisasi untuk mengantisipasi penumpukan. "Tidak hanya KKP, tapi semua pihak, hotel, angkutan busnya, dan kesiapan PCR di bandara."
Tak hanya itu, Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti misalnya, mengkritik kurang berjalannya protokol kesehatan yang menyebabkan kerumunan WNA pada Senin kemarin. Ia pun meminta pengelola bandara tegas menerapkan protokol kesehatan.
"Apalagi kini tengah muncul strain virus Corona (Covid-19) baru di Inggris," kata La Nyalla yang disampaikan lewat akun Twitter resmi @DPDRI pada 29 Desember 2020. Postingan ini pun disertai dengan foto kerumunan WNA saat kejadian.
Di hari yang sama, anggota DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon pun ikut mempertanyakan kejadian ini. "Siapa yang menyebabkan kerumunan sehingga bisa melanggar protokol kesehatan," kata dia lewat akun Twitter resminya @fadlizon.
Lalu bagaimana dampak penerapan kebijakan terbaru dari Satgas Covid-19 terhadap maskapai penerbangan? Indonesia National Air Carriers Association (INACA) ternyata tidak terlalu memantau dampak dari SE Nomor 4 ini terhadap sejumlah penerbangan. "Kami tidak punya data penumpang yang terdampak berlakunya karantina 5 hari," kata Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto.