TEMPO.CO, Jakarta - Enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi pada 7 Desember 2020 dini hari. Sebelum tewas mereka diduga terlibat baku tembak dengan anggota kepolisian di Tol Cikampek-Jakarta.
Awalnya, peristiwa itu diselidiki oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Namun kemudian Mabes Polri melalui Badan Reserse Kriminal Polri memutuskan mengambil alih penanganan kasus tersebut. "Kami ambil alih untuk mendalami peristiwa pidana yang terjadi," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi pada Ahad, 13 Desember 2020.
Keputusan Sigit menarik kasus tersebut dilatarbelakangi oleh tiga alasan. Pertama adalah faktor locus delicti atau lokasi di mana terjadi tindak pidana. Peristiwa penembakan itu diketahui terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan usai melakukan penangkapan Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan kedua, adanya anggota Polda Metro Jaya yang ikut menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Terakhir, Mabes Polri ingin menjaga objektivitas, profesionalitas, serta transparansi di dalam penanganan kasus.
Sigit menjanjikan proses hukum berjalan sesuai dengan aspek objektivitas, profesionalitas, serta transparansi. "Tentu kan kami sampaikan kepada rekan-rekan dalam progres akan segera kami rilis untuk transparansi," ucap dia.
Ia bahkan membuka hotline atau saluran telepon pengaduan. "Kami memberikan ruang kepada masyarakat yang akan memberikan informasi baik dalam bentuk informasi langsung yang bisa diberikan kepada penyidik di Bareskrim atapun melalui Hotline yang kami siapkan dengan nomor 081284298228," kata Kabareskrim Sigit melanjutkan.
Sebelum mengambil alih kasus, Sigit sudah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk turun tangan. Divisi tersebut bertugas menyelidiki apakah keputusan personel menembak anggota FPI telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau tidak.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo pun membentuk tim berjumlah 30 orang. "Untuk menginvestigasi sekaligus melakukan pengawasan apakah tindakan anggota Polda Metro Jaya telah sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 1 tahun 2009 dan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009," ucap Ferdy saat dihubungi pada 10 Desember 2020.