TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Desember 2020. Selain Rizieq, ada lima pentolan FPI lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus.
Baca Juga: 5 Fakta Penetapan Rizieq Shihab Sebagai Tersangka
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pelanggaran dan menghasut masyarakat melanggar protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, pada pertengahan November lalu. Awalnya Rizieq cs ditetapkan sebagai saksi namun mangkir dalam dua kali panggilan polisi.
Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara sisa tersangka lain dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Menanggapi penetapan tersangka itu, kuasa hukum Rizieq cs, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya akan tunduk kepada aturan yang berlaku. Ia mengatakan Rizieq bersedia datang ke pemeriksaannya sebagai tersangka."Kapan waktunya pemeriksaan ditentukan, kami insya Allah akan penuhi," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Desember 2020.
Aziz mengatakan pihaknya melakukan jemput bola dengan mengambil sendiri surat penetapan tersangka di Polda Metro Jaya. Biasanya, surat tersebut diantarkan oleh polisi ke pihak yang berperkara. "Itu membuktikan kami di sini proaktif untuk penegakkan hukum yang dimaksud ini," ujar dia.
Sementara itu Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menjelaskan polisi akan menangkap Rizieq Shihab beserta tersangka lainnya dalam waktu dekat. Hal ini ia sampaikan usai Rizieq ditetapkan sebagai tersangka.
Fadil mengatakan alasannya garang dalam mengusut kasus kerumunan di rumah Petamburan. Menurutnya, kasus tersebut berpotensi menimbulkan banyak korban jiwa. Polisi kata dia tak akan mengambil "gigi mundur" untuk pengungkapan kasus ini.
"Kalau kami terus membiarkan terjadinya kerumunan, itu namanya kalau kata Mendagri, membiarkan kita saling membunuh," ujar Fadil.
Ia menjelaskan saat ini kasus positivity rate Covid-19 di Jakarta masih tinggi. Bahkan angka kematian mencapai lebih dari 1.000 jiwa. Oleh karena itu, Fadil menyatakan akan tegas menindak pelaku pelanggar protokol kesehatan itu.
"Pelaku pelanggaran terhadap UU Protokol Kesehatan akan kami tindak tegas, ya. Karena risikonya bahayanya begitu besar," kata Fadil.
Selain itu, sebagai upaya agar Rizieq Shihab tak bepergian ke luar negeri saat kasus masih berjalan, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pencekalan terhadapnya dan lima orang lainnya. Pencekalan untuk tidak meninggalkan Indonesia itu berlaku selama 20 hari sejak tanggal 7 Desember 2020.