TEMPO.CO, Jakarta - Wacana hukuman mati bagi koruptor kembali menguat dalam beberapa hari belakangan. Hal ini tak terlepas dari kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara, pada 6 Desember 2020.
Wacana menguat karena sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengancam menindak tegas pelaku korupsi anggaran penanganan bencana Covid-19 dengan tuntutan hukuman mati.
"Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, maka yang korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum, yaitu tuntutannya pidana mati," kata Firli dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI, Rabu, 29 April 2020.
Juliari Batubara yang merupakan kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan diduga menerima Rp 17 miliar dari bancakan bantuan sosial tersebut. Jauh sebelum kasus ini muncul, Firli memang mengatakan ada celah korupsi di pengadaan barang dan jasa, sumbangan dari pihak ketiga, realokasi anggaran, dan saat pendistribusian bantuan sosial.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati sebenarnya tercantum di awal undang-undang. Di Pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi, tercantum di ayat 2 bahwa: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Dalam lampiran penjelasan pasal per pasal di undang-undang itu, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada keadaan tertentu.
"Pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter."
Menteri Sosial Juliari Batubara memakai rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Ahad, 6 Desember 2020. Ketua KPK Firli Bahuri menduga dua pejabat pembuat komitmen (PPK) program bantuan sosial alias bansos Covid-19 menetapkan fee Rp 10 ribu per paket sembako. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dijelaskan pula dalam undang-undang itu, bahwa ketentuan pidana tersebut dibuat dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
UU Nomor 31 Tahun 1999 ini kemudian direvisi oleh UU nomor 20 tahun 2001. Lampiran penjelasan mengenai Ayat 2 Pasal 2 pun berubah. Namun substansinya masih tetap sama.
"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md sebelumnya juga telah menyatakan kesepakatannya pada hukuman ini, jauh sebelum pandemi menyerang Indonesia. Ia mengatakan selama ini pemerintah sudah serius menegakkan aturan hukuman mati bagi koruptor. Namun, dalam penerapannya, hukuman terberat ini tak pernah terlihat karena hakim tak mau menetapkan.
"Kadang kala hakimnya malah mutus bebas, kadangkala hukumannya ringan sekali. Kadang kala sudah ringan dipotong lagi. Ya sudah, itu urusan pengadilan. Di luar urusan pemerintah," ujar Mahfud saat ditemui di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Desember 2019.
Di sisi lain, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menentang wacana hukuman mati sebagai pemberantasan korupsi di Indonesia. Mereka menegaskan penggunaan pidana mati tidak pernah menjadi solusi akar masalah korupsi.
"ICJR sangat menentang keras wacana KPK ataupun aktor pemerintah lainnya untuk menjatuhkan hukuman mati sebagai solusi pemberantasan korupsi, terlebih pada masa pandemi ini," ujar Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus AT Napitupulu, dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Desember 2020.
Erasmus mengatakan pemerintah lebih baik fokus pada visi pemberantasan korupsi dengan memperbaiki sistem pengawasan pada kerja-kerja pemerintahan. Khususnya dalam penyaluran dana bansos dan kebijakan penanganan pandemi lainnya.