Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menimbang Status Rizieq Shihab Setelah Kasus Kerumunan Petamburan ke Penyidikan

image-gnews
Logo Te.co Blank
Logo Te.co Blank
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menaikkan status kasus kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November lalu dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status kasus dinaikkan setelah polisi menggelar perkara.

"Ditemukan adanya tindak pidana," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 26 November 2020.

Meski sudah menemukan tindak pidana pada penyelidikan kerumunan massa di Petamburan, polisi masih harus memeriksa saksi lebih lanjut guna menetapkan tersangka. Selain itu, penyidik juga sedang mencari alat bukti. "Kita tunggu saja."

Rizieq Shihab belum pernah dipanggil polisi untuk dimintai klarifikasi. Padahal, kerumunan berlangsung di acara pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam atau FPI itu. Saat ditanyai wartawan tentang rencana memanggil Rizieq, polisi selalu beralasan.

"Masih belum, masih dalam penyelidikan. Masih diperiksa semuanya, nanti baru digelar," ujar Yusri pada Kamis, 19 November 2020.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan pemanggilan Rizieq tergantung pada hasil pemeriksaan penyidik terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Apakah akan dipanggil dan lain sebagainya, sangat bergantung pada hasil penyelidikan setelah hasil klarifikasi ini," kata Ade di kantornya pada Selasa, 17 November 2020.

Sehari setelahnya, Ade menjelaskan bahwa penyelidikan yang di antaranya meminta klarifikasi dari sejumlah orang untuk mencari ada atau tidaknya tindak pidana. Untuk naik ke tahap penyidikan, polisi harus melakukan gelar perkara dahulu. Jika setelah gelar perkara dibutuhkan keterangan dari Rizieq, kata dia, maka polisi akan mengirim panggilan.

"Kalau perlu dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, rekomendasi gelar perkara dari berbagai macam unsur, kami lakukan," kata Ade.

Acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab dilakukan empat hari setelah Rizieq Shihab tiba. Sekitar 3,5 tahun sebelumnya, Rizieq berada di Arab Saudi. Pernikahan itu digelar berbarengan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diinisiasi FPI. Ribuan massa memadati kawasan Petamburan, Jakarta Pusat saat itu. Jalan KS. Tubun tidak bisa dilewati oleh kendaraan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski dua acara digelar berbarengan, perlakuan terhadap Rizieq dan panitia acara Maulid Nabi Muhammad dari FPI berbeda. Polisi sudah memanggil panitia, Rizieq belum. Rabu 18 November lalu, ketua panitia acara Maulid Nabi oleh FPI datang ke Polda Metro Jaya. Dia didampingi Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Azis Yanuar.

Aziz Yanuar kala itu mengatakan tidak ada niat keluarga Rizieq untuk mengumpulkan massa secara besar-besaran. Undangan pernikahan, kata dia, hanya diberikan untuk 30 orang. "Tapi ini usul dari panitia, dari DPP (FPI). Ini murni usul kami."

Di lokasi acara Maulid Nabi itu, panitia mendirikan tenda mulai dari sekitar pertigaan Asrama Brimob Polri Slipi hingga menuju ke arah Rumah Sakit Pelni. Ketika ditanya apakah tenda panjang itu didesain untuk menampung massa dalam jumlah besar, Aziz mengatakan tujuannya hanya untuk mitigasi.

"Itu kan artinya kami telah menyiapkan. Massa ini di luar perkiraan kami," kata Aziz.

Sepanjang penyelidikan yang menggunakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini, sejumlah pejabat DKI Jakarta telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Dari orang nomor satu di Ibu Kota hingga pejabat tingkat RW. Namun setelah gelar perkara hingga ditemukannya tindak pidana, Rizieq belum juga dipanggil.

Kerumunan di acara Rizieq Shihab diduga telah menelan korban pencopotan jabatan di lingkungan kepolisian. Inspektur Jenderal Nana Sudjana dan Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi Novianto dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat.

Tiga pejabat di pemerintahan menceritakan kepada Tempo bahwa pencopotan Nana dan Rudy adalah buntut dari kemarahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena munculnya kerumunan di acara Rizieq Shihab. Pencopotan dilakukan setelah Kapolri Jenderal Idham Aziz bertemu dengan Presiden Jokowi seusai rapat kabinet terbatas pada Senin 16 November 2020.

M YUSUF MANURUNG | JULNIS FIRMANSYAH | MAJALAH TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pilkada Jakarta, PKS Sebut Nama Anies Baswedan dan Eks Kapolda Metro Mencuat dari Nonkader

18 jam lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Pilkada Jakarta, PKS Sebut Nama Anies Baswedan dan Eks Kapolda Metro Mencuat dari Nonkader

PKS DKI Jakarta mengatakan, Anies Baswedan, salah satu tokoh diluar kader yang diusulkan maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024


Jejak Pendapat PKS Jelang Pilkada DKI: Mardani Ali Sera Tertinggi Disusul Sohibul Iman dan Khoirudin

18 jam lalu

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera
Jejak Pendapat PKS Jelang Pilkada DKI: Mardani Ali Sera Tertinggi Disusul Sohibul Iman dan Khoirudin

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mendapatkan perolehan tertinggi dalam jejak pendapat internal kader PKS Jakarta untuk maju Pilkada DKI


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

1 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.


Dulu Dampingi Anies Baswedan, Projo Sebut Ahmad Riza Patria Cocok Maju Pilkada Jakarta Bersama Ridwan Kamil

2 hari lalu

Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi istrinya, Fery Farhati (kiri) dan Ahmad Riza Patria (kedua kanan) dan istrinya, Ellisa Sumarlin menyapa warganya sebelum menyampaikan pidato perpisahan akhir masa jabatan di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu, 16 Oktober 2022. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Dulu Dampingi Anies Baswedan, Projo Sebut Ahmad Riza Patria Cocok Maju Pilkada Jakarta Bersama Ridwan Kamil

Eks Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria disebut Projo potensial maju menjadi pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024, selain Rahayu Saraswati


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

2 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Anies Baswedan Masih Belum Mau Tanggapi Soal Pilkada DKI

2 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies Baswedan Masih Belum Mau Tanggapi Soal Pilkada DKI

Anies Baswedan masih belum mau menanggapi wacana dirinya maju lagi di Pilkada DKI 2024. NasDem sebut Anies berpeluang diusung di Pilkada DKI.


NasDem Buka Peluang Usung Anies Baswedan Kembali Maju di Pilkada Jakarta

5 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
NasDem Buka Peluang Usung Anies Baswedan Kembali Maju di Pilkada Jakarta

NasDem membuka peluang mengusung kembali Anies Baswedan di Pilkada Jakarta. Sebab, DPP Nasdem belum memberikan keputusan calon yang akan mereka usung.


Tim Hukum Anies dan Ganjar Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres Selasa Besok

5 hari lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Hukum Anies dan Ganjar Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres Selasa Besok

Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada 16 April 2024.