TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menaikkan status kasus kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November lalu dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status kasus dinaikkan setelah polisi menggelar perkara.
"Ditemukan adanya tindak pidana," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 26 November 2020.
Meski sudah menemukan tindak pidana pada penyelidikan kerumunan massa di Petamburan, polisi masih harus memeriksa saksi lebih lanjut guna menetapkan tersangka. Selain itu, penyidik juga sedang mencari alat bukti. "Kita tunggu saja."
Rizieq Shihab belum pernah dipanggil polisi untuk dimintai klarifikasi. Padahal, kerumunan berlangsung di acara pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam atau FPI itu. Saat ditanyai wartawan tentang rencana memanggil Rizieq, polisi selalu beralasan.
"Masih belum, masih dalam penyelidikan. Masih diperiksa semuanya, nanti baru digelar," ujar Yusri pada Kamis, 19 November 2020.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan pemanggilan Rizieq tergantung pada hasil pemeriksaan penyidik terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Apakah akan dipanggil dan lain sebagainya, sangat bergantung pada hasil penyelidikan setelah hasil klarifikasi ini," kata Ade di kantornya pada Selasa, 17 November 2020.
Sehari setelahnya, Ade menjelaskan bahwa penyelidikan yang di antaranya meminta klarifikasi dari sejumlah orang untuk mencari ada atau tidaknya tindak pidana. Untuk naik ke tahap penyidikan, polisi harus melakukan gelar perkara dahulu. Jika setelah gelar perkara dibutuhkan keterangan dari Rizieq, kata dia, maka polisi akan mengirim panggilan.
"Kalau perlu dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, rekomendasi gelar perkara dari berbagai macam unsur, kami lakukan," kata Ade.
Acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab dilakukan empat hari setelah Rizieq Shihab tiba. Sekitar 3,5 tahun sebelumnya, Rizieq berada di Arab Saudi. Pernikahan itu digelar berbarengan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diinisiasi FPI. Ribuan massa memadati kawasan Petamburan, Jakarta Pusat saat itu. Jalan KS. Tubun tidak bisa dilewati oleh kendaraan.
Meski dua acara digelar berbarengan, perlakuan terhadap Rizieq dan panitia acara Maulid Nabi Muhammad dari FPI berbeda. Polisi sudah memanggil panitia, Rizieq belum. Rabu 18 November lalu, ketua panitia acara Maulid Nabi oleh FPI datang ke Polda Metro Jaya. Dia didampingi Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Azis Yanuar.
Aziz Yanuar kala itu mengatakan tidak ada niat keluarga Rizieq untuk mengumpulkan massa secara besar-besaran. Undangan pernikahan, kata dia, hanya diberikan untuk 30 orang. "Tapi ini usul dari panitia, dari DPP (FPI). Ini murni usul kami."
Di lokasi acara Maulid Nabi itu, panitia mendirikan tenda mulai dari sekitar pertigaan Asrama Brimob Polri Slipi hingga menuju ke arah Rumah Sakit Pelni. Ketika ditanya apakah tenda panjang itu didesain untuk menampung massa dalam jumlah besar, Aziz mengatakan tujuannya hanya untuk mitigasi.
"Itu kan artinya kami telah menyiapkan. Massa ini di luar perkiraan kami," kata Aziz.
Sepanjang penyelidikan yang menggunakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini, sejumlah pejabat DKI Jakarta telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Dari orang nomor satu di Ibu Kota hingga pejabat tingkat RW. Namun setelah gelar perkara hingga ditemukannya tindak pidana, Rizieq belum juga dipanggil.
Kerumunan di acara Rizieq Shihab diduga telah menelan korban pencopotan jabatan di lingkungan kepolisian. Inspektur Jenderal Nana Sudjana dan Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi Novianto dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat.
Tiga pejabat di pemerintahan menceritakan kepada Tempo bahwa pencopotan Nana dan Rudy adalah buntut dari kemarahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena munculnya kerumunan di acara Rizieq Shihab. Pencopotan dilakukan setelah Kapolri Jenderal Idham Aziz bertemu dengan Presiden Jokowi seusai rapat kabinet terbatas pada Senin 16 November 2020.
M YUSUF MANURUNG | JULNIS FIRMANSYAH | MAJALAH TEMPO