Sebab menurut dia, kerumunan orang seperti dalam kegiatan yang dihadiri Rizieq Shihab tidak hanya terjadi di Ibu Kota pada pekan kemarin. "Masyarakat memang mempertanyakan keadilan dalam proses penyelidikan pelanggaran protokol kesehatan ini," ucap Sekretaris Komisi D Bidang Pembangunan DPRD ini.
Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono menilai, pemerintah DKI tidak tegas menindak kerumunan di acara Rizieq. Pemerintah DKI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 50 juta atas penyelenggaraan acara di Petamburan. "Kalau pegang aturan tidak akan ada denda."
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menganggap pemerintah pusat dan daerah tergagap dalam mengantisipasi kerumunan akibat kehadiran pemimpin FPI itu. Dia juga menilai pemerintah tak berupaya mencegah sejumlah acara yang dihadiri Rizieq dan berpotensi menimbulkan kerumunan.
Menurut Teguh, denda yang diberikan oleh Pemprov DKI terkesan sebatas formalitas. Sebab, DKI gagal mencegah kerumunan dalam acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab.
“Pilihannya menjatuhkan sanksi administrasi karena pencegahan sudah gagal,” tutur dia.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tak berwenang menindak pelanggaran protokol kesehatan seperti pada acara Rizieq, apabila belum memiliki peraturan daerah alias perda.
Waktu kerumunan terjadi, perda DKI soal penanggulangan Covid-19 belum diberi penomoran. Padahal, regulasi ini telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI pada 19 Oktober 2020.
Agus juga sangsi penyelidikan polisi bakal berlanjut. Musababnya, dia meyakini, proses penyelidikan hanyalah pencitraan polisi. "Untuk citra saja kalau sudah diambil tindakan," tutur dia. "Itu kan politis saja. Tidak ada kelanjutannya, lihat saja."
Tak hanya Anies, polisi juga meminta klarifikasi kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan sejumlah pejabat lainnya yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran protokol kesehatan. Proses penyelidikan kini masih berlangsung.
DEWI NURITA | YUSUF MANURUNG | IMAM HAMDI | ADAM PRIREZA