Saat ini, Ilham mengatakan bahwa Kementerian ESDM terus memberikan edukasi kepada masyarakat golongan mampu untuk beralih pada BBM yang lebih ramah lingkungan. Pemerintah juga mencari beberapa opsi selain RON 88 yang bisa dijual lebih murah. "Karena kita ada uji coba dengan Pertamina dengan ATPM RON rendah tapi dengan sulfur 55, tapi dari sisi kilang belum siap."
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan bahwa rencana penghapusan Premium memerlukan sinergi antar kementerian teknis. Menurut dia, sering terjadinya tarik ulur penghapusan BBM RON 88 tersebut disebabkan oleh tidak sejalannya komitmen politik dan sosial.
Dengan demikian, sering adanya ketidakcocokan pernyataan terkait dengan rencana tersebut. "Saya kira apa yang dikatakan Pertamina dengan pemerintah yang teknis tidak sejalan," kata dia.
Padahal, penghapusan Premium pada saat ini menjadi momentum yang tepat. Pasalnya, selain konsumsi BBM yang sedang lemah di tengah pandemi, rendahnya harga minyak bisa membuat Pertamina menjual BBM jenis Pertalite pada harga yang sama dengan Premium.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan simpang siurnya penghapusan Premium karena para pembantu presiden tak bersikap tegas.
Ia mengatakan Standar Euro IV yang ditetapkan lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2020 yang berlaku pada Oktober 2018 adalah amanat dari Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Konsekuensinya adalah penggunaan BBM yang tidak memenuhi syarat untuk Kendaraan Berstandard Euro IV harus dihentikan," ujar Ahmad. Untuk itu, selain Premium, ia mengatakan Pertalite RON 90, Solar CN48, dan Dexlite CN51 juga tidak memenuhi syarat kendaraan berstandar Euro II, apalagi untuk standar Euro IV, sehingga harus dihapus penggunaannya.
Atas simpang siurnya kabar tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI meminta pemerintah untuk segera memberi kepastian mengenai rencana penghapusan bahan bakar minyak Premium. BBM jenis tersebut santer dikabarkan mulai dihapus, khususnya di area Jawa, Madura, dan Bali per 2021.