Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jalan Buntu Legislative Review UU Cipta Kerja

image-gnews
Logo Te.co Blank
Logo Te.co Blank
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kalangan pesimistis mekanisme legislative review Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dapat dilakukan.

Peneliti bidang parlemen dan perundang-undangan Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura mengatakan proses legislative review seperti merevisi undang-undang biasa yang kerap kali prosesnya tidak sederhana.

Menurut Charles, pemerintah justru bisa mengulur waktu lewat mekanisme legislative review ini. Ia juga menilai opsi legislative review malah memungkinkan pengalihan tanggung jawab pemerintah.

"Ini menggeser hal yang sebenarnya bisa dilakukan presiden melalui perpu ke proses legislasi biasa," kata Charles ketika dihubungi, Senin, 9 November 2020.

Usulan legislative review sebelumnya dilontarkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. Selain menggugat pasal-pasal ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi, KSPI mendorong DPR melakukan legislative review untuk membatalkan Undang-undang Cipta Kerja.

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Golkar, John Kennedy Azis mengatakan legislative review bisa saja dilakukan. Namun ia membatasi pada persoalan kesalahan ketik yang ditemukan setelah UU Cipta Kerja diundangkan, bukan pada substansi.

"Sejauh itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melanggar atau mengganggu implementasinya, bisa saja itu dilakukan," kata John ketika dihubungi, Senin, 9 November 2020.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengatakan revisi terbatas dapat dilakukan. Ia mempersilakan masukan revisi terbatas disampaikan kepada fraksi-fraksi, komisi atau alat kelengkapan dewan, hingga anggota DPR.

"Maksudnya usulan dan dorongan agar DPR melakukan legislative review dalam bentuk revisi terbatas? Bila demikian boleh-boleh saja," kata Hendrawan, Ahad, 8 November 2020.

Meski begitu, Charles Simabura mempertanyakan sejauh mana DPR akan memprioritaskan legislative review UU Cipta Kerja. Ia khawatir DPR berlama-lama dalam memprosesnya sebab Dewan pun memiliki agenda legislasi lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Charles, pemerintah semestinya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Apalagi, pemerintah sudah mengakui adanya kesalahan pengetikan setelah aturan diundangkan.

"UU yang sudah diundangkan dapat diubah dengan tiga cara: UU perubahan atau legislative review, perpu tentang perubahan UU atau executive review, dan uji ke MK atau judicial review. Di luar ini inkonstitusional," kata Charles.

Keraguan juga disampaikan anggota Baleg DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Mulyanto. Berkaca dari sikap akhir pemerintah terhadap UU Cipta Kerja serta peta politik koalisi pendukung pemerintah di DPR, Mulyanto menilai legislative review sulit dilkaukan.

"Secara kalkulasi politik, usulan legislative review ini akan sulit untuk menang," ujar Mulyanto dalam ketika dihubungi, Ahad, 8 November 2020.

Anggota Baleg DPR dari Demokrat, Benny Kabur Harman mengatakan prinsip legislative review adalah koreksi dari pembuat undang-undang atas kesalahan yang telah dilakukan. Benny mengatakan, proses ini bergantung pada kemauan Presiden Joko Widodo dan partai-partai pendukungnya.

"Pusat kekuasaan legislatif ada di genggaman tangan presiden. Maka, tanya saja presiden," kata Benny.

Adapun Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menegaskan pemerintah tak akan mengajukan legislative review UU Cipta Kerja ke DPR. Mahfud hanya berujar pemerintah mempersilakan masyarakat yang berkeinginan melakukannya.

"Intinya pemerintah tak punya agenda legislative review, tapi tak melarang masyarakat mengusulkan legislative review," kata Mahfud dikutip dari Koran Tempo edisi Senin, 9 November 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

1 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

1 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

1 hari lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

2 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

3 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

Menurut Hasto, PDIP memiliki kepentingan agar rezim saat ini tidak menghilangkan sejarah PPP yang sudah menjadi sahabat partainya.


Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

3 hari lalu

Ratusan kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera memenuhi tempat parkir di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis 28 April 2022. Peningkatan pemudik dan kendaraan di pelabuhan tersebut menyebabkan kemacetan sepanjang 7 kilometer dari Pelabuhan Merak hingga Kota Cilegon bagian barat. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

"Jumlah dermaga yang masih kurang, yaitu masing-masing 7 dermaga saat ini harus segera ditambah."


Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Muhamad Mardiono tiba di acara rapat pimpinan nasional PPP di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Januari 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyatakan yakin partainya bakal lolos ke parlemen.


Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

3 hari lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

Pecahnya konflik Iran - Israel dikhawatirkan berdampak pada harga BBM karena terancam naiknya harga minyak mentah dunia.