Setelah menerima uang tersebut, Napoleon memerintahkan anak buahnya, Komisaris Besar Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat yang ditujukan kepada pihak Imigrasi. Dalam surat, Napoleon menginformasikan bahwa data DPO Djoko Tjandra yang diajukan sebelumnya, sudah tidak dibutuhkan lagi.
Kemudian, Tommy menyerahkan uang US$ 150 ribu pada 4 Mei dan US$ 20 ribu pada 5 Mei kepada Napoleon. Status buron Djoko Tjandra pun hilang. Namun, merasa punya andil, Prasetijo menghubungi Tommy. Ia turut meminta jatah.
"Dengan mengatakan, 'Ji, sudah beres tuh, mana nih jatah gw punya' dan dijawab oleh Tommy Sumardi 'Sudah, jangan bicara di telepon, besok saja saya kesana'. Dan keesokan harinya sekira jam 14.00 WIB, Tommy Sumardi bertemu dengan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo di ruangan kantornya, dan memberikan uang sejumlah US$ 50 ribu. Sehingga total uang yang diserahkan oleh Tommy Sumardi kepada Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo adalah berjumlah US$ 150 ribu," kata Jaksa Erianto.
Merespons dakwaan, Napoleon dan Prasetijo menunjukkan sikap yang berbeda. Napoleon, melalui kuasa hukumnya, Santrawan T Paparang, bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Ia menilai, perkara yang menjerat kliennya adalah perkara yang direkayasa.
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dalam dakwaan, Djoko diduga memberikan suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. TEMPO/M Taufan Rengganis
"Perkara palsu. Catat itu akan kami uraikan seluruhnya di dalam eksepsi," ucap Santrawan usai mendengar dakwaan.
Sementara anak buahnya, Prasetijo, menerima dakwaan dan memutuskan tak mengajukan eksepsi. "Baik pak, saya serahkan ke penasihat hukum saya. Secara pribadi saya lanjut aja," kata Prasetijo kepada hakim.
"Terima kasih, yang Mulia. Setelah kami koordinasi, bahwa terdakwa dan tim pengacara tidak ajukan keberatan," kata Denny Kailimang, kuasa hukum Prasetijo, melanjutkan.
Usai persidangan, Denny menjelaskan bahwa pihaknya lebih memilih untuk bertarung di pemeriksaan saksi. "Kami tidak mengajukan eksepsi, lebih bagus kami akan bertempur di dalam pemeriksaan saksi nantinya," ujar dia.