Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sederet Pekerjaan Rumah Penyelenggara Pilkada 2020 Sebulan Jelang Pemungutan

image-gnews
Logo Te.co Blank
Logo Te.co Blank
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU masih memiliki sederet pekerjaan rumah yang harus dibereskan menjelang Pilkada 2020 yang dilaksanakan serentak. Pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 kian dekat tinggal 38 hari lagi.

"Masih banyak persiapan teknis yang harus dilakukan KPU untuk memastikan kesiapan Pilkada 2020," kata Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada Tempo, Ahad, 1 November 2020.

Salah satu yang disorot ialah kesiapan payung hukum untuk sistem Sirekap. Rancangan Peraturan KPU tentang pungut hitung dan rekapitulasi suara yang mengatur sirekap baru diuji publik pada Jumat, 30 Oktober lalu. Draf tersebut nantinya masih harus dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.

Padahal, kata Titi, KPU perlu memastikan betul Sirekap ini bisa dipahmi dan diterima oleh para pemangku kepentingan, khususnya Badan Pengawas Pemilu. Dia beralasan, pengalaman selama ini mencatat sejumlah PKPU dibatalkan sepihak oleh Bawaslu melalui proses penyelesaian sengketa tahapan pilkada.

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020. TEMPO/Prima mulia

Bukan cuma dengan Bawaslu, Titi mengatakan sosialisasi juga harus dilakukan terhadap jajaran KPU di daerah. Ia berujar, KPU harus memastikan kapasitas dan kompetensi jajaran penyelenggara dalam menggunakan aplikasi anyar tersebut.

"Ini peraturan yang krusial sebagai landasan untuk menyiapkan implementasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta rekapitulasi suara nanti," ujar Titi.

Catatan lainnya dari Titi ialah sosialisasi agar pemilih benar-benar mendapat informasi tentang Pilkada 2020. Titi menilai, KPU masih perlu mengoptimalkan sosialisasi agar semua elemen masyarakat mengerti tata cara dan proses pemilihan, serta para kandidat yang berlaga di pemilihan.

"Masyarakat harus diajak untuk benar-benar mencermati rekam jejak, latar belakang, dan juga visi misi para calon," kata Titi.

Peneliti lembaga riset independen Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menambahkan selain kesiapan Sirekap, Ihsan menyoroti persoalan daftar pemilih tetap (DPT) yang masih dilempar antarlembaga dan masih banyaknya pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye.

Pemantauan KoDe Inisiatif selama 20 hari awal kampanye Pilkada 2020 mencatat pasangan calon, tim kampanye, dan partai politik tak cukup kreatif menggunakan metode kampanye. Pada 10 hari pertama, jumlah kampanye dengan metode pertemuan tatap muka sebanyak 9.189 dari 10.180 kampanye. Kemudian di10 hari kedua, jumlah kampanye tatap muka meningkat menjadi 16.468 dari total 17.876 kampanye.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bawaslu menyatakan ada 237 pelanggaran protokol kesehatan dalam 10 hari kampanye dan 375 pelanggaran di 10 hari kedua. Pada 10 hari ketiga, jumlah pelanggaran sebanyak 306 dari 13.646 kampanye tatap muka.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan kampanye tatap muka masih diperbolehkan lantaran tak semua daerah bisa menggelar kampanye daring. Kata dia, tak semua daerah memiliki akses internet atau familier dengan aplikasi Zoom, Google Meet, hingga media sosial.

Adapun regulasi ihwal kampanye tatap muka diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Jumlah peserta kampanye tatap muka pun dibatasi sebanyak 50 orang. "Petugas pengawasan ada di Bawaslu," kata Ilham dikutip dari wawancara Majalah Tempo edisi Ahad, 1 November 2020.

Ihwal Sirekap, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan peraturan KPU yang mengaturnya akan dipercepat. Ia mengatakan sistem ini bisa menghemat biaya dan waktu. Arief optimistis sistem ini bisa digunakan meski mengakui belum semua wilayah di Indonesia memiliki jaringan internet.

"Yang penting difoto saja dulu formulirnya, nanti bisa dikirim lewat bluetooth dari TPS ke petugas pemilihan di kecamatan atau kabupaten. Begitu dapat sinyal tim dari kecamatan atau kabupaten yang mengirimkan fotonya ke pusat tabulasi data KPU," kata Arief dikutip dari wawancara Majalah Tempo edisi Ahad, 1 November 2020.

Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar menuturkan pihaknya sudah mulai mensosialisasikan Sirekap kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) kendati PKPU-nya belum ditetapkan. Gunawan mengakui aplikasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi sekitar 16 ribu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Makassar.

"Tantangannya Sirekap ini aplikasi baru, barangkali tidak semua KPPS di Makassar memiliki perangkat HP yang memadai. Kami akan identifikasi," kata Gunawan kepada Tempo, Ahad, 1 November 2020.

Terkait jaringan, Gunawan mengatakan mayoritas wilayah Makassar sudah terjangkau internet. Ia mengatakan kemungkinan kendala terjadi di Pulau Laikang yang merupakan pulau terjauh.

"Pulau Laikang itu masih blank spot, masih tidak ada internet. Hanya saja memungkinkan mereka ke pulau yang agak terdekat dengan Makassar. Itu salah satu solusinya yang kami tempuh," kata Gunawan.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | MAJALAH TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

6 jam lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

Ketua KPU Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN.


DK PBB akan Putuskan Keanggotaan Penuh Palestina Hari ini, AS Ancam Veto?

16 jam lalu

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres berbicara dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB tentang penerapan Pasal 99 piagam PBB untuk mengatasi krisis kemanusiaan di tengah konflik antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas di markas besar PBB di New York City, AS, 8 Desember 2023. REUTERS/Shannon Stapleton
DK PBB akan Putuskan Keanggotaan Penuh Palestina Hari ini, AS Ancam Veto?

AS secara aktif berupaya mencegah rancangan resolusi yang mendukung pemberian keanggotaan penuh di Dewan Keamanan PBB untuk Palestina.


Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

1 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

1 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta mulai menerima konsultasi dari tim pendukung Cagub dan Cawagub independen untuk Pilkada 2024.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

1 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.


KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.


KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

Anggota KPU sebut MK akan berlaku asas erga omnes dalam putusan MK terhadap hasil sengketa pilpres atau PHPU pada Senin 22 April. Ini maksudnya.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

2 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.