Kala itu, Alamsyah mengatakan Perpres akan memperjelas batasan dan kriteria dalam penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif sebagai komisaris BUMN serta pengaturan sistem penghasilan tunggal bagi perangkap jabatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Selanjutnya saran Ombudsman adalah agar Presiden melakukan evaluasi cepat dan memberhentikan para Komisaris Rangkap Jabatan yang terbukti diangkat dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Alamsyah dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 4 Agustus 2020.
Alamsyah mengatakan saran lain dari Ombudsman adalah agar Jokowi memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk melakukan perbaikan terhadap Peraturan Menteri BUMN. Sekurang-kurangnya Permen itu harus mengatur secara lebih jelas mengenai penetapan kriteria calon komisaris, sumber bakal calon, tata cara penilaian dan penetapan, mekanisme serta hak dan kewajiban komisaris di BUMN dan akuntabilitas kinerja para komisaris BUMN.
Saran perbaikan tersebut, kata Alamsyah, merupakan hasil asesmen dan pemantauan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas sebagai pengawas BUMN dan BLU yang dilakukan sejak 2017. Selanjutnya pada 2020 Ombudsman melakukan inisiatif pemeriksaan dengan memanggil Kementerian BUMN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan BPKP serta berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan melakukan pembahasan bersama KPK.
Dalam kesempatan terpisah, Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga, menjelaskan alasan di balik ditunjuknya sejumlah relawan Jokowi sebagai komisaris pelat merah. Ia mengatakan orang-orang tersebut memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh perseroan.
Misalnya saja Ulin Yusron, kata Arya, yang diberi tugas khusus mengembangkan promosi wisata Mandalika. “Kami melihat ITDC sedang mengembangkan dirinya. Kami pingin ada komisaris yang kuat di bidang promosi karena ITDC punya beberapa daerah dan yang terbaru adalah Mandalika,” ujar Arya saat dihubungi Tempo pada Ahad, 25 Oktober 2020.