Di saat pimpinan kepolisian belum melakukan evaluasi atas penanganan aksi massa tahun lalu, kata Rivanlee, mereka justru membuat satu pola baru di tahun ini. Pola tersebut adalah adanya legitimasi dari pimpinan polisi untuk melakukan tindakan-tindakan subyektif dalam penanganan aksi massa.
"Yaitu dengan adanya surat telegram Kapolri. Model surat telegram itu sebelumnya tidak ada," kata dia.
Dalam telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020, Kapolri Jenderal Idham Aziz menginstruksikan beberapa hal untuk jajarannya terkait rencana aksi unjuk rasa dan mogok nasional kelompok buruh dan masyarakat sipil lainnya guna menolak UU Cipta Kerja.
Beberapa instruksi itu di antaranya melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini; mencegah, meredam, dan mengalihkan aksi unjuk rasa dengan dalih mencegah penyebaran Covid-19; patroli siber pada media sosial dan manajemen media untuk membangun opini publik yang tak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah pandemi.
M YUSUF MANURUNG | BUDIARTI UTAMI PUTRI | LANI DIANA