Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Merunut Pasal Misterius di Omnibus Law UU Cipta Kerja

image-gnews
Logo Te.co Blank
Logo Te.co Blank
Iklan

"Omnibus Law cacat formil sehingga tidak memenuhi syarat untuk disahkan dan diundangkan," demikian keterangan resmi dari Fraksi Rakyat Indonesia yang beranggotakan sejumlah kelompok masyarakat sipil di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.

Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti juga mempersoalkan perubahan substansi yang terjadi setelah DPR menyetujui sebuah Undang-undang. "Mengubah isi (substansi) UU setelah UU disetujui adalah bentuk cacat formil," kata Bivitri saat dihubungi Tempo, Selasa, 13 Oktober 2020.

Di luar masalah prosedur, Tempo telah membandingkan perubahan pada substansi yang terjadi setelah UU ini disahkan. Adakah pasal misterius yang diduga tiba-tiba muncul atau malah hilang di Omnibus Law tersebut?

Hilangnya Klausul di Pesangon

Salah satu substansi yang dirombak terjadi pada aturan pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, pengaturan uang pesangon diberikan dengan klausul ‘paling sedikit’. Pasal ini berbunyi: "perhitungan uang pesangon paling sedikit sebagai berikut".

Lalu UU Omnibus Law disahkan DPR pada 5 Oktober 2020. Beberapa jam kemudian, beredarlah draf pertama versi 905 halaman. Dalam draf versi pertama ini, klausul "paling sedikit" di UU Ketenagakerjaan diubah menjadi "paling banyak".

Tapi beberapa hari kemudian kemudian, DPR mengunggah draf baru di laman resmi mereka dengan versi kedua yaitu 1028 halaman. Dalam draf versi kedua ini, klausul "paling banyak" direvisi menjadi "paling sedikit" seperti aturan semula di UU Ketenagakerjaan. Hanya saja, nasib draf versi kedua ini tak lama.

Senin, 12 Oktober 2020, DPR mengumumkan draf versi ketiga dengan jumlah 1035 halaman. Lagi-lagi umurnya tak panjang, karena ada penyesuaian ukuran kertas. Sehingga, jadilah draf versi keempat yang terakhir kalinya, dengan jumlah 812 halaman.

Perubahan krusial pun terjadi. Jika semula terjadi gonta-ganti klausul "paling banyak" dan "paling sedikit", maka kini tidak ada kedua klausul tersebut. Draf UU Omnibus Law versi keempat yang siap diserahkan ke presiden sama sekali tidak memuat klausul apapun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

43 menit lalu

Chief Executive Officer Tesla Elon Musk masuk ke dalam mobil Tesla saat meninggalkan sebuah hotel di Beijing, China 31 Mei 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?


Terkini Bisnis: Ekonom Sepakat dengan Kritik Faisal Basri terhadap Menteri yang Bersaksi di Sidang MK, Puncak Arus Balik Lebaran

3 hari lalu

Foto kolase:  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Ekonom Sepakat dengan Kritik Faisal Basri terhadap Menteri yang Bersaksi di Sidang MK, Puncak Arus Balik Lebaran

Yusuf Wibisono turut mengkritik menteri Muhadjir Effendy yang mengklaim tidak ada pengaruh bansos terhadap perolehan suara Prabowo - Gibran.


Ekonom Dukung Kritik Faisal Basri terhadap 3 Menteri yang Bersaksi soal Politisasi Bansos di MK

3 hari lalu

(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Ekonom Dukung Kritik Faisal Basri terhadap 3 Menteri yang Bersaksi soal Politisasi Bansos di MK

Yusuf Wibisono menilai pendapat ketiga menteri di hadapan majelis hakim MK mengecewakan publik.


Faisal Basri Tanggapi Airlangga Hartarto soal Produksi Beras Anjlok 5,88 Juta Ton karena El Nino: Bluffing Luar Biasa

5 hari lalu

Faisal Basri Tanggapi Airlangga Hartarto soal Produksi Beras Anjlok 5,88 Juta Ton karena El Nino: Bluffing Luar Biasa

Faisal Basri mengkritik statment Airlangga Hartarto dalam sidang sengketa Mahkamah Konstitusi yang menyebut produksi beras di Indonesia turun karena El Nino.


Faisal Basri Blak-blakan Kritik 3 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres: Mereka Hanya Baca Pidato Kenegaraan

5 hari lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Faisal Basri Blak-blakan Kritik 3 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres: Mereka Hanya Baca Pidato Kenegaraan

Faisal Basri menanggapi kesaksian empat menteri Presiden Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Tiga di antaranya disebut hanya membaca pidato.


4 Pernyataan Faisal Basri Saat Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Termasuk Politik Gentong Babi ala Jokowi

15 hari lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
4 Pernyataan Faisal Basri Saat Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Termasuk Politik Gentong Babi ala Jokowi

Ekonom senior UI Faisal Basri jadi ahli dalam sidang sengketa Pilpres di MK. Setidaknya ada 4 poin yang ia tegaska,. termasuk politik gentong babi.


Faisal Basri di Sidang Sengketa Pilpres: Dari Pork Barrel hingga Sebut Sederet Nama Menteri Jokowi

17 hari lalu

Faisal Basri. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Faisal Basri di Sidang Sengketa Pilpres: Dari Pork Barrel hingga Sebut Sederet Nama Menteri Jokowi

Faisal Basri mengatakan politik gentong babi di Indonesia lewat program bansos. Ekonom senior UI itu juga menyebut sederet nama menteri Jokowi.


Di Sidang MK, Faisal Basri Sebut BLT El Nino Diperpanjang Hanya untuk Kepentingan Elektoral

18 hari lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Di Sidang MK, Faisal Basri Sebut BLT El Nino Diperpanjang Hanya untuk Kepentingan Elektoral

Ekonom senior UI Faisal Basri mengungkapkan alasan bantuan langsung tunai atau BLT El Nino diperpanjang dalam sidang sengketa Pilpres di MK.


Faisal Basri Sebut Impor 3 Juta Ton Beras untuk Antisipasi Pilpres Putaran Kedua

18 hari lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Faisal Basri Sebut Impor 3 Juta Ton Beras untuk Antisipasi Pilpres Putaran Kedua

Ekonom senior UI Faisal Basri menyoroti impor beras dan kaitannya dengan Pilpres dalam sidang di Mahkamah Konstitusi hari ini.


Faisal Basri Soroti Politik Gentong Babi di Sidang Sengketa Pilpres

18 hari lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Soroti Politik Gentong Babi di Sidang Sengketa Pilpres

Faisal Basri menyebut politik gentong babi di Indonesia, berbeda dengan di Amerika. Di Indonesia lewat program bansos.