"Omnibus Law cacat formil sehingga tidak memenuhi syarat untuk disahkan dan diundangkan," demikian keterangan resmi dari Fraksi Rakyat Indonesia yang beranggotakan sejumlah kelompok masyarakat sipil di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti juga mempersoalkan perubahan substansi yang terjadi setelah DPR menyetujui sebuah Undang-undang. "Mengubah isi (substansi) UU setelah UU disetujui adalah bentuk cacat formil," kata Bivitri saat dihubungi Tempo, Selasa, 13 Oktober 2020.
Di luar masalah prosedur, Tempo telah membandingkan perubahan pada substansi yang terjadi setelah UU ini disahkan. Adakah pasal misterius yang diduga tiba-tiba muncul atau malah hilang di Omnibus Law tersebut?
Hilangnya Klausul di Pesangon
Salah satu substansi yang dirombak terjadi pada aturan pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, pengaturan uang pesangon diberikan dengan klausul ‘paling sedikit’. Pasal ini berbunyi: "perhitungan uang pesangon paling sedikit sebagai berikut".
Lalu UU Omnibus Law disahkan DPR pada 5 Oktober 2020. Beberapa jam kemudian, beredarlah draf pertama versi 905 halaman. Dalam draf versi pertama ini, klausul "paling sedikit" di UU Ketenagakerjaan diubah menjadi "paling banyak".
Tapi beberapa hari kemudian kemudian, DPR mengunggah draf baru di laman resmi mereka dengan versi kedua yaitu 1028 halaman. Dalam draf versi kedua ini, klausul "paling banyak" direvisi menjadi "paling sedikit" seperti aturan semula di UU Ketenagakerjaan. Hanya saja, nasib draf versi kedua ini tak lama.
Senin, 12 Oktober 2020, DPR mengumumkan draf versi ketiga dengan jumlah 1035 halaman. Lagi-lagi umurnya tak panjang, karena ada penyesuaian ukuran kertas. Sehingga, jadilah draf versi keempat yang terakhir kalinya, dengan jumlah 812 halaman.
Perubahan krusial pun terjadi. Jika semula terjadi gonta-ganti klausul "paling banyak" dan "paling sedikit", maka kini tidak ada kedua klausul tersebut. Draf UU Omnibus Law versi keempat yang siap diserahkan ke presiden sama sekali tidak memuat klausul apapun.