Langkah main tangkap ini dikecam keras oleh Fraksi Rakyat Indonesia (FRI). Mereka mendesak Polri tak buru-buru mencap hoaks dan menggunakan pasal karet dalam UU ITE. FRI menilai langkah kepolisian ini sebagai upaya intimidasi terhadap penolakan masyarakat atas pengesahan UU Cipta Kerja. "Kami mendesak kepolisian untuk berhenti mengintimidasi gerakan penolakan omnibus law," kata Fraksi Rakyat Indonesia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Menurut FRI, penyalahgunaan wewenang oleh polisi ini mengancam kebebasan berekspresi di tengah meningkatnya penolakan masyarakat luas terhadap UU Cipta Kerja. Maka dari itu, Fraksi Rakyat Indonesia mendesak semua struktur Polri dan media sosialnya untuk berhenti membangun narasi yang membiaskan omnibus law. "Presiden bertanggung jawab untuk memerintahkan kepolisian tidak melakukan kekerasan dan kriminalisasi untuk mengintimidasi gerakan penolakan omnibus law," kata FRI.
Penolakan juga muncul dari Azka, peserta aksi #MosiTidakPercaya yang menolak omnibus law. Ia mengatakan polisi berdalih penangkapan yang dilakukan karena massa telah terprovokasi hoaks soal UU Cipta Kerja. Padahal menurutnya, polisi sendiri tidak bisa menjelaskan mana fakta sebenarnya soal UU Cipta Kerja.
Ia mengatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat wawancara dengan salah satu televisi nasional mengaku polisi belum memegang draft asli dari UU Cipta Kerja. "Kenapa sekarang dibilang hoaks tapi dasar dokumennya nggak diperlihatkan? Tolong perlihatkan dan beri informasi yang sebenarnya," tutur Azka.
Tindakan polisi ini dinilai menyalahi wewenang. Menurut Pasal 30 Undang-undang Dasar 1945 dan amandemennya, tugas Kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban, bukan melakukan kampanye terhadap kebijakan pemerintah.
Ratusan Buruh dengan mengendarai motor dihalau polisi saat akan menuju gedung DPR untuk melakukan aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di bawah Flyover Senayan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sebelumnya data dari Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti mengatakan ada ratusan penangkapan sewenang-wenang oleh kepolisian terhadap peserta aksi tolak UU Cipta Kerja. Data ini dihimpun KontraS berdasarkan pemantauan dan aduan sejak Selasa, 6 Oktober 2020.
Namun, angka ini baru berdasarkan aduan yang masuk ke KontraS. Dengan aksi besar pada 8 Oktober, Koalisi Masyarakat Sipil memperkirakan ada lebih dari seribu peserta aksi yang ditangkap polisi.
EGI ADYATAMA | BUDIARTI PUTRI | FIKRI ARIGI