Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ancaman Klaster Covid-19 Baru Pasca-Demo Omnibus Law

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Logo Te.co Blank
Logo Te.co Blank
Iklan

Kerusuhan pecah menjelang sore saat polisi memukul mundur massa yang memaksa mendekati Istana. Polisi menghujani massa dengan meriam air dan gas air mata. Masa berhamburan ke sejumlah lokasi.

Masa yang dipukul mundur melampiaskan amarahnya ke sejumlah fasilitas publik. Pos polisi hingga halte Transjakarta di Jalan M.H. Thamrin dibakar massa. Anies mencatat 20 halte Transjakarta rusak dengan total kerugian mencapai Rp 55 miliar imbas unjuk rasa kemarin.

Pemerintah menargetkan mengindentifikasi seluruh kerusakan imbas demo kemarin selesai sore ini.
"Semuanya diidentifikasi. Insyaallah sore ini semuanya selesai diidentifikasi lalu kami segera akan perbaiki," kata Anies saat meninjau kawasan Bundaran Hotel Indonesia Jumat pagi, 9 Oktober 2020.

Selain kerusakan fasilitas publik, yang menjadi perhatian Pemerintah DKI adalah muncul klaster Covid-19 terhadap pendemo dan kampus. "Nanti kami akan lihat (untuk tracing) yang jelas saya khawatir, termasuk soal kerumunan ini, karena semua beresiko," kata Anies.

Sehari sebelum unjuk rasa besar kemarin, polisi menggelandang 12 siswa STM yang akan mengikuti demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani tes usap atau swab. Alasannya, setelah ditangkap dan dilakukan rapid test oleh polisi, para pendemo tersebut menunjukkan hasil reaktif Covid-19.

"Sambil menunggu hasil tes swab, mereka akan kami isolasi di Pademangan, Jakarta Barat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Oktober 2020.

Polisi kembali menemukan 10 peserta demo yang reaktif Covid-19 pada Kamis kemarin. Mereka adalah pendemo dari unsur siswa STM yang berencana menggelar aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Istana Negara, Jakarta Pusat hari ini.

"Ini yang di depan Istana Negara baru saja kami lakukan rapid dan ditemukan 10 lagi yang reaktif. Kami akan isolasi di Pademangan sana, di asrama," ujar Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis, 8 Oktober 2020.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan pada hari ini saja pihaknya telah menangkap 150 siswa STM yang berencana ikut demonstrasi di depan Istana Negara dan Gedung DPR RI. Mereka semua yang tertangkap akan dilakukan rapid test, jika hasilnya reaktif Covid-19 akan berlanjut pada swab test dan diisolasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan unjuk rasa yang melibatkan ribuan orang di Jakarta dan sekitarnya berpotensi meningkatkan lonjakan kasus Covid-19. Lonjakan tersebut bakal terlihat dalam waktu tiga sampai tujuh hari ke depan. "Bahkan berpotensi menjadi klaster demo. Karena para peserta unjuk rasa tak mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Tri menuturkan penularan kasus saat unjuk rasa sangat berpotensi terjadi jika ditemukan orang yang positif Covid-19. Apalagi saat ini banyak orang yang tidak mengalami gejala saat tertular virus corona. "Ini yang berbahaya. Kalau ada dua orang saja saat di dalam kerumunan bisa menularkan. Apalagi kalau ada puluhan yang positif. Penularan akan semakin besar."

Ia menyarankan Pemerintah DKI meningkatkan pelacakan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona dampak unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja kemarin. "Kontak tracing harus ditingkatkan terutama kalau nanti sudah ditemukan ada peserta demo yang terinfeksi Covid-19," ucapnya.

Menurut dia, pelacakan yang cepat bisa mencegah penularan wabah ke orang lain. Sebab setiap orang yang ditemukan telat terpapar corona bisa langsung diisolasi. "Yang dikhawatirkan banyak yang tidak bergejala dan menularkan kepada orang lain," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

1 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.


Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

9 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies dan Ganjar optimistis MK yakin akan mengabulkan permohonan mereka. Sementara kubu Prabowo meyakini sebaliknya.


Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

9 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan kedua kubu Anies-dan kubu Ganjar


Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

12 jam lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

Tim Anies dan Ganjar optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan mereka tiga hari menjepang pembacaan Putusan MK.


Ketum Projo Budi Arie Sebut RK akan Maju Pilkada DKI Jika Melawan Anies

2 hari lalu

Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) Dino Patti Djalal foto bersama saat acara Supermentor dan Farewell Event (perpisahan) untuk Gubernur Anies Baswedan di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Ahad, 2 Oktober 2022. Acara yang mengusung tema Tentang Leadership, Reformasi, & Pengabdian tersebut dihadiri oleh para Duta Besar Negara Sahabat dan tiga narasumber seperti Walikota Bogor Bima Arya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketum Projo Budi Arie Sebut RK akan Maju Pilkada DKI Jika Melawan Anies

Ketua Umum kelompok relawan Projo Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya akan mendukung semua kandidat yang diusung Koalisi Indonesia Maju di pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk Ridwan Kamil di DKI Jakarta.


Anies dan Ganjar Kompak Bilang Begini soal Amicus Curiae Megawati

2 hari lalu

Anies dan Ganjar Kompak Bilang Begini soal Amicus Curiae Megawati

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo buka suara soal pengajuan Amicus Curiae oleh Megawati ke MK di sidang sengketa pilpres.


Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

2 hari lalu

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) dan Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Hotman Paris mengatakan, pengacara yang tergabung di dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah puluhan tahun berperkara.


Anies Puji Amicus Curiae Megawati

2 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri joget bareng saat di Kampanye terakhir bertajuk Hajatan Rakyat di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 10 februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anies Puji Amicus Curiae Megawati

Calon presiden Anies Baswedan memuji pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Anies, amicus curiae yang diajukan Megawati untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024 itu mengandung pesan yang amat kuat.


Anies dan Cak Imin Temu Lebaran bersama Keluarga, Sempat Ngobrol Sengketa Pilpres di MK

2 hari lalu

Calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar bersilaturahmi Lebaran 1445 Hijriah di kediaman Anies, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 16 April 2024. Anies dan Muhaimin disertai keluarga masing-masing dalam acara tersebut. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies dan Cak Imin Temu Lebaran bersama Keluarga, Sempat Ngobrol Sengketa Pilpres di MK

Keluarga Anies dan Cak Imin bersilaturahmi di momentum Lebaran dan membahas sejumlah hal.


KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

3 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.