TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Aturan ini memungkinkan Jokowi memiliki dua lagi tambahan wakil menteri di dua kementerian tersebut.
Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 95 Tahun 2020 menyebutkan, "Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden."
Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin menilai keberadaan wamen ini sangat tidak diperlukan, khususnya di saat pandemi seperti sekarang. Bahkan ia menduga ada motif politik di balik keluarnya Perpres ini.
Ia menyebut partai-partai pendukung Jokowi banyak yang belum dapat jabatan seperti Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang. Perpres ini bisa jadi adalah bentuk akomodasi kepentingan politik mereka.
"Jadi bukan untuk meningkatkan kinerja, tapi posisi ini untuk akomodasi kepentingan politik saja," ujar Ujang.
Hal senada diungkapkan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno. Ia menilai penambahan wakil menteri akan semakin membuat kabinet gemuk. Padahal, menurut dia, anggaran negara sedang seret akibat terpaan Covid-19.
"Di tengah pandemi semacam ini, solusinya bukan nambah Wamen, tapi paksa menterinya kerja extra ordinary," ujar Adi saat dihubungi terpisah.
Menteri Sekretariat Negara Pratikno langsung memberi klarifikasi terkait isu ini. Ia menyebut Jokowi belum akan melantik jabatan wamen di dua kementerian tersebut.
Ia mengatakan Perpres Kelembagaan beberapa kementerian, memang ada jabatan Wakil Menteri. Tetapi pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden melalui Keppres.
"Sampai saat ini, setelah pelantikan Wamen oleh Presiden pada tanggal 25 Oktober 2019 yang lalu, tidak ada Rancangan Keppres tentang pengangkatan Wamen," kata Pratikno.
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki saat dikonfirmasi juga belum mengatakan membutuhkan sosok di jabatan tersebut. Perpres tersebut, kata dia, hanya bersifat sebagai landasan hukum.
Teten mengatakan jabatan wamen dapat menjadi sah diadakan hanya jika memang dibutuhkan. "Kemenkop salah satu kementerian yang sekarang sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan perombakan struktur organisasi," kata dia saat dihubungi Tempo Senin, 5 Oktober 2020.
Sebenarnya, Perpres serupa sudah pernah dikeluarkan Jokowi pada 2019 silam, yakni Perpres Nomor 72 Tahun 2019 terkait Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Perpres nomor 73 tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi. Dalam kedua Perpres itu, terdapat poin yang sama bahwa jabatan ada jabatan Wamen yang dipilih oleh Jokowi.
Namun hingga saat ini, jabatan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Wakil Menteri Riset dan Teknologi tak kunjung diisi. Jokowi baru memiliki 12 jabatan Wakil Menteri yang terisi, tak berubah sejak awal ia menjabat.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Perpres tersebut memang kurang lebih sama dengan struktur organisasi kementerian yang lain. Di mana diatur ihwal adanya posisi wakil menteri, namun posisi itu bisa diisi dan bisa juga tidak. "Jadi, sama dengan SOTK kementerian lain. Ada jabatan Wamen, terlepas apakah akan diisi wamen atau tidak," ujarnya.