Di Lapas Kelas 1 Tangerang itu, Cai mendekam di sel Blok D bersama seorang terpidana narkoba dengan hukuman 17 tahun kurungan. Sumber Tempo menyebut bahwa Cai sempat mengajak teman satu selnya itu untuk kabur. Tetapi, terpidana yang juga merupakan warga negara asing tersebut menolak tawaran.
Mulusnya pelarian Cai Changpan diduga mendapatkan bantuan dari petugas Lapas. Yusri berujar, penyidik menduga kuat ada dua petugas Lapas yang sama-sama berinisial S ikut terlibat. Polisi mendapatkan pengakuan dari salah satu petugas ihwal pembelian pompa air untuk Cai yang dipakai menyedot air dari galian.
"Dia (petugas S) membeli pompa itu dapat imbalan Rp 100 ribu, ya. Dia mengantar pompa (ke sel Cai) juga ada imbalan Rp 100 ribu," kata Yusri.
Kepala Bagian Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menyebut lima petugas Lapas Kelas 1 Kota Tangerang telah dinonaktifkan atas kasus ini. Mereka adalah kepala pengamanan Lapas, dua orang komandan jaga, dan dua petugas jaga.
Rika menyebut para petugas itu ditempatkan di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Banten untuk sementara waktu. Ihwal penjatuhan sanksi, Rika berujar Ditjenpas menunggu hasil penyidikan polisi. "Selama masih belum ada keputusan (tersangka) berarti masih praduga tak bersalah. Kami menunggu perkembangan dari kepolisian," kata Rika, Sabtu 3 Oktober 2020.
M YUSUF MANURUNG | AYU CIPTA | MAHFUZULLOH AL MURTADHO | JULNIS FIRMANSYAH