Alasan Cai memilih hutan sebagai tempat sembunyi berkaitan dengan latar belakangnya sebagai mantan peserta pelatihan militer di Cina. Menurut Yusri, Cai memiliki kemampuan untuk bertahan hidup di hutan. Selain itu, kabur dari penjara dan sembunyi di dalam hutan bukan perkara baru bagi terpidana mati atas penyelundupan sabu 110 kilogram tersebut.
"Sewaktu ditangkap Mabes Polri, dia lari ke hutan di Sukabumi," ujar Yusri, para Jumat, 2 Oktober 2020.
Menurut sumber Tempo di kepolisian, Cai pernah kabur dari Rumah Tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di Cawang, Jakarta Timur pada Januari 2017. Bersama dengan tahanan lain, dia membobol tembok kamar mandi penjara. Dia melubangi dinding menggunakan sebatang besi sepanjang 30 sentimeter.
Pada waktu itu, Bareskrim Polri hanya butuh waktu tiga hari untuk menangkapnya kembali. Cai diciduk di daerah Sukabumi, Jawa Barat. Dia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Juli 2017. Awalnya, ia ditempatkan di Lapas Pemuda kelas II A Tangerang. Setahun kemudian, Cai dipindahkan ke Lapas Kelas 1 A Dewasa Tangerang yang ada di Jalan Veteran.