Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengerem Pelanggaran PSBB Jakarta di Rumah Makan: Mirip Menegakkan Benang Basah?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Logo Te.co Blank
Logo Te.co Blank
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta jilid II, jumlah pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tergolong tinggi.

Pelanggaran itu tidak hanya datang dari individu, melainkan juga berasal dari tempat-tempat usaha seperti rumah makan, restoran, maupun kafe.

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, tempat usaha tetap dibolehkan beroperasi selama PSBB jilid II. Namun dalam operasinya, ada syarat yang harus dipatuhi demi mencegah penularan Covid-19.

"Para pemilik tempat usaha tidak diizinkan untuk melayani makan di tempat dan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin dalam keterangan tertulisnya di laman resmi, ppid.jakarta.go.id, Jumat, 25 September 2020.

Sejak 14 hingga 24 September 2020, Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan pengawasan terhadap 734 tempat usaha seperti rumah makan, restoran dan kafe. Dari jumlah tersebut, sebanyak 339 tempat atau hampir setengah dari yang diawasi tercatat melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Satpol PP kemudian menjatuhkan sanksi administrasi terhadap 26 tempat usaha yang melanggar aturan. Kemudian, 162 tempat usaha lainnya ditutup sementara, serta 151 sisanya diberikan teguran tertulis.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan terdapat 211 restoran dan rumah makan yang sudah disegel oleh petugas. Tempat usaha pelanggar protokol kesehatan itu terjaring razia operasi yustisi PSBB jilid II.

Baca juga : Begini Tiga Unsur di Mampang Prapatan Nyaris Saban Hari Operasi Yustisi

"Karena tempat makan atau restoran ini ternyata masih ada beberapa yang memaksakan diri menerima kunjungan (makan di tempat)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2020.

Rumah makan, restoran atau kafe yang melanggar PSBB Jakarta Jilid II tersebar di beberapa wilayah di Jakarta. Misalnya pada hari perdana penerapan PSBB jilid II, yakni 14 September lalu, tujuh tempat usaha di wilayah Jakarta Timur kedapatan melanggar protokol Covid-19.

Tujuh tempat usaha itu adalah Rumah Makan Mbok Berek Ny. Astuti, Jalan Cipinang Raya, Jatinegara; Bakso Son Haji Sony, Jalan Raya Condet; Rumah Makan Padang Beringin Sawo, Jalan Perserikatan; Warunk Upnormal, Jalan Balai Pustaka, Pulo Gadung; Bandar Condet, Jalan Raya Condet, Kramat Jati; Kowok Coffee, Jalan Bambu Apus Raya, Cipayung; dan Rumbo Star Coffee, Jalan Bambu Apus Raya, Cipayung.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian berujar, rumah makan hingga kafe di wilayahnya yang ketahuan melanggar selama PSBB Jilid II total berjumlah 55 unit. Tempat usaha tersebut sudah disegel atau ditutup sementara. "Selama PSBB tidak boleh menyediakan makan di tempat," kata dia, Kamis, 24 September 2020.

Sedangkan di Jakarta Utara, tepatnya di daerah Tanjung Priok, sebanyak 11 tempat usaha ditutup sementara oleh petugas pada hari perdana penerapan PSBB Jilid II. Tempat usaha itu antara lain klinik kecantikan, kantor, griya pijat, serta termasuk rumah makan. Masih di wilayah Jakarta Utara, dua rumah makan di kawasan Sunter Agung ketahuan melanggar protokol Covid-19 pada Jumat, 25 September 2020. Kedua tempat itu kemudian ditutup sementara oleh petugas.

Dalam beberapa kasus, petugas juga menemukan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran berulang. Contohnya seperti yang dilakukan oleh Tebalik Kopi, Jalan H. Nawi Raya, Gandaria Utara, Jakarta Selatan.

"Kami sudah denda Rp 50 juta karena melakukan pelanggaran berulang," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin pada Ahad, 20 September 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti menjelaskan alasan pemerintah daerah melarang orang makan di restoran atau kafe. Larangan ini berkaitan dengan masker. Saat makan, kata dia, orang akan melepas masker sehingga berpotensi menularkan virus.

"Pada saat buka masker kadang-kadang tingkat disiplinnya berkurang mungkin katakanlah restonya sudah menyiapkan setting kursi dengan berjarak, tetapi masih ada yang berhadap muka, mejanya satu, berhadapan muka, buka masker, satu keluarga makan bersama," kata dia dalam rekaman video Pemerintah DKI yang dipantau pada Sabtu, 26 September 2020.

Widyastuti menilai kebanyakan warga akan merasa aman ketika bersama orang yang dikenalnya. Akibatnya, mereka menjadi abai terhadap protokol kesehatan. "Kan pernah kita bahas, di Jakarta sekitar 50 persen tanpa gejala. Pada saat tanpa gejala, makan bersama, buka masker, duduk bersama, makan. Biasanya orang makan ngobrol nggak? Makan, sambil cerita, pasti buka masker. Di situlah risikonya," ujar Widyastuti.

Walau telah dilarang, sejumlah pemilik usaha tetap melayani pelanggannya makan di tempat. Pantauan Tempo di gang samping Kuningan City, Jakarta Selatan, beberapa Warteg dan warung nasi Padang memang sudah memasang tulisan 'hanya dibungkus'. Namun, tak sedikit yang masih melayani pembeli makan di tempat.

Seorang pria pemilik warteg yang enggan menyebutkan namanya menyatakan sudah mengetahui pemberlakuan kembali PSBB di Jakarta. Namun dia mengaku belum mendapat pengarahan dari aparat setempat.

“Kami butuh jualan, kalau gak boleh makan disini nanti pelanggan pergi,” ujar dia, Selasa, 15 September lalu.

Saat Tempo ke sana, kursi-kursi di dalam tempat makan tersebut tampak dipadati oleh pembeli. Tidak terlihat ada pembatasan jarak antar. Beberapa pekerja terlihat bersantap di sana. Meski tahu ada larangan makan di tempat, mereka tetap tetap melakukannya.

“Kebiasaan sih istirahat di sini, sekarang juga selalu bawa masker dan sanitizer,” kata seorang karyawan.

Sebelumnya, 6.800 personel gabungan dari Pemerintah DKI, TNI dan Polri telah disiagakan dalam operasi yustisi PSBB Jilid 2. Ribuan personel itu tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Polda Metro Jaya sendiri telah membentuk 18 Satgas untuk mengawasi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu, lembaga pimpinan Inspektur Jenderal Nana Sudjana tersebut juga menggaet Ormas dan Komunitas untuk membantu pengawasan di masyarakat.

Seiring dengan masih tingginya pelanggar protokol kesehatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB ketat hingga 11 Oktober mendatang. Kebijakan ini awalnya bakal berakhir pada 27 September 2020 setelah mulai diterapkan sejak 14 September 2020.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti menuturkan bahwa kondisi Ibu Kota masih belum aman sehingga PSBB dilanjutkan. Pada awal September, kata dia, kasus aktif mencapai 9 sampai 10 ribu kasus. Sedangkan di pengujung September ini, jumlah disebut meningkat hingga 13 ribu kasus aktif.

"Kabar baiknya tingkat kesembuhan meningkat mencapai 77 persen," ujar Widyastuti dalam diskusi online di Jakarta pada Kamis, 24 September 2020.

M YUSUF MANURUNG | TAUFIQ SIDDIQ | ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI | WINTANG WARASTRI | ANTARA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

18 jam lalu

Razia Jam Malam Anak di Kota Yogyakarta digencarkan selama bulan Ramadan 2024 untuk mencegah kejahatan jalanan. (Dok. Istimewa)
Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.


Polresta Serang Kota Gelar Patroli Rumah Makan Buka Siang Hari Saat Ramadan, 3 Warteg Diminta Tutup

4 hari lalu

Polresta Serang Kota (Serkot) menggelar patroli rumah makan yang buka di siang hari selama ramadhan di wilayah hukum Polresta Serkot, Kamis, 14 Maret 2024. Dok. Polres
Polresta Serang Kota Gelar Patroli Rumah Makan Buka Siang Hari Saat Ramadan, 3 Warteg Diminta Tutup

Polresta Serang Kota menggelar patroli rutin memantau rumah makan yang buka pada siang saat bulan Ramadan.


Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

6 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dalam rutinitas persiapan KTT ASEAN ke-43 yang digelar pada 5-7 September 2023, di Jakarta, Jumat (1 September 2023). ANTARA/Siti Nurhaliza
Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.


Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

7 hari lalu

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

13 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

15 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat membuka acara Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di Harmoni One Hotel Batam, Selasa 28 Februari 2024. Foto Yogi Eka Sahputra
Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.


Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

16 hari lalu

KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym, berceramah di Masjid Al Lathiif, Bandung, Jawa Barat, 1 April 2023. Salah satu program tabligh akbar Ramadan di masjid yang populer dengan anak muda hijrahnya ini dihadiri para jamaah lintas generasi. TEMPO/Prima mulia
Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

Aa Gym membuat video saat menegur kumpulan anak muda nongkrong di minimarket di lingkungan pesantrennya yang berbuntut penyegelan.


Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

16 hari lalu

Lokasi minimarket yang disegel oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung karena melanggara Perda Trantibumlinmas di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung, Sabtu 2 Maret 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.


Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

17 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto saat memimpin upacara peringatan Hari Bela Negara Ke-75 tahun 2023 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (19/12/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.


Daftar Harga Franchise Warteg Bahari dan Cara Membelinya

19 hari lalu

Warga bersiap makan di Warteg Subsidi Bahari kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Sabtu, 28 Marer 2020. Program Operasi Makan Gratis bersama sejumlah Warung Tegal (Warteg) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diharapkan bisa membantu persoalan pendapatan para pemilik warteg dan pekerja harian yang terdampak wabah Virus Corona (COVID-19).  ANTARA
Daftar Harga Franchise Warteg Bahari dan Cara Membelinya

Kini Anda bisa bergabung dengan franchise Warteg Bahari dengan paket mulai dari Rp135 juta. Ketahui benefit dan cara daftarnya.