Anggota Dewan pun dalam rapat 15 September lalu telah meminta Kementerian PUPR untuk mengupayakan alokasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021 untuk penyelesaian ganti rugi tersebut.
Atas permintaan tersebut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono berujar telah mengajukan tambahan anggaran Rp 1,5 triliun kepada Kementerian Keuangan untuk membayar ganti rugi masyarakat terdampak semburan lumpur Sidoarjo tersebut.
"Kami sudah berkirim surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menko yang membawahi Kementerian PUPR dan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan untuk mohon tambahan anggaran," kata Basuki. dalam rapat dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 23 September 2020.
Hal itu, menurut Basuki, sesuai yang diperintahkan dalam rapat bersama DPR untuk ganti rugi korban lumpur Sidoarjo. "Ini suratnya sedang diambil oleh Pak Dirjen Sumber Daya Air. Jadi kami sudah tindaklanjuti apa yang diperintahkan pada kesimpulan tersebut," ujarnya.
Ihwal surat tersebut, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Jarot Widyoko mengatakan pihaknya telah bersurat dengan instansi terkait lainnya. Ia mengatakan masih akan menunggu jawaban dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Kementerian Keuangan untuk memastikan tersedianya anggaran tambahan tersebut.
Adapun Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani masih belum memastikan apakah anggaran tersebut bisa disiapkan dalam anggaran pemerintah tahun depan. Ia mengatakan kementeriannya masih akan mengkaji usulan tersebut. "Bila diterima di Kementerian Keuangan tentunya masukan tersebut akan direview bersama," ujar Askolani.
Kepala Pusat Pengendali Lumpur Sidoarjo (PPLS) Ditjen SDA Kementerian PUPR, Pattiasina Jefri Recky menjelaskan bahwa selama ini pemerintah belum menangani ganti rugi bagi warga di peta area terdampak lantaran sebelumnya wilayah tersebut berada di area PT Lapindo. Sehingga itu berada di luar area yang dilingkupi oleh PPLS. Namun, dengan adanya permintaan dari DPR dan persetujuan dari Kementerian Keuangan, PPLS bisa saja masuk untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi tersebut.