Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramai-Ramai Desak Pemerintah DKI Buat Perda PSBB

Reporter

image-gnews
Logo Te.co Blank
Logo Te.co Blank
Iklan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polda Metro Jaya mengusulkan pemerintah segera membuat peraturan tentang penindakan pelanggar PSBB agar polisi bisa memiliki dasar hukum saat bertindak. “Supaya memperkuat dasar hukum bagi kami untuk melakukan Operasi Yustisi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat mengabarkan hasil rapat koordinasi Polda Metro Jaya dengan Pemda DKI dan TNI mengenai sanksi pelanggar PSBB di kantornya, Selasa, 15 September 2020.

Selama ini, peraturan penindakan didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020, sehingga garda terdepan penindakan adalah Satpol PP. Aparat TNI dan Polri hanya pendamping dan penyokong dari belakang.

Polda Metro Jaya menggunakan beberapa undang-undang seperti UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, juga UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit untuk menindak pelanggar PSBB. Yusri juga mengatakan ada beberapa pasal pidana KUHP yang dapat digunakan seperti Pasal 212, 216 maupun 218.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyarankan pimpinan dewan untuk mendesak eksekutif mengajukan pembentukan peraturan daerah pembatasan sosial berskala besar. "Kalau eksekutif yang mengajukan prosesnya lebih cepat daripada usulan inisiatif legislatif," kata Pantas saat dihubungi, Sabtu, 19 September 2020. Ia menyarankan agar pimpinan dewan bersurat ke eksekutif untuk mengajukan Perda PSBB.

Pantas mengatakan belum menerima usulan pimpinan DPRD DKI untuk membentuk Perda PSBB. Menurut dia, Bapemperda siap untuk membahas usulan pembentukan Perda PSBB sebagai payung hukum regulasi pembatasan sosial yang lebih kuat.

Untuk mempercepat pembentukan perda itu, kata dia, lebih baik Pemerintah DKI segera mengusulkan. Jika pemerintah yang mengajukan usul, proses pembahasannya hanya membutuhkan waktu tiga pekan. "Sedangkan kalau yang mengajukan dari DPRD paling cepat dua sampai tiga bulan. Bahkan bisa tahunan."

Pantas menjelaskan usulan yang diajukan legislatif lebih lama karena bakal dibahas kembali bersama eksekutif. Sedangkan, usulan dari eksekutif hanya perlu pembahasan sebentar karena pemerintah telah mempunyai Peraturan Gubernur tentang PSBB. "Tinggal Pergub PSBB itu diubah menjadi Perda PSBB," ujarnya. Tidak ada masalah secara materiil.

IMAM HAMDI | TAUFIQ SIDDIQ | ZULNIS FIRMANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

10 jam lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

11 jam lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

Puspom TNI telah limpahkan 20 perkara ke Polda Metro Jaya soal kasus pelat dinas Mabes TNI palsu.


Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

1 hari lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.


Arogansi Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu, Usai Menabrak Malah Minta KTP Para Korban

1 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Arogansi Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu, Usai Menabrak Malah Minta KTP Para Korban

Penumpang mobil yang ditabrak oleh pengemudi Fortuner berpelat dinas TNI palsu mengaku dimintai KTP satu per satu.


Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Pengemudi arogan menggunakan pelat TNI Palsu. (Instagram)
Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.


Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

2 hari lalu

Sejumlah pemudik turun dari bus setibanya di Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Senin 15 April 2024. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta mengalami penurunan yang sebelumnya pada tahun 2023 sebanyak 25.918 orang menjadi 10 ribu - 15 ribu orang usai Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.


Polda Metro dan Puspom TNI Tangkap Pengemudi Fortuner Pelat TNI Palsu yang Mengaku Adik Jenderal

2 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Polda Metro dan Puspom TNI Tangkap Pengemudi Fortuner Pelat TNI Palsu yang Mengaku Adik Jenderal

Dari hasil pemeriksaan, Puspom TNI memastikan pengemudi Fortuner pelat TNI itu merupakan warga sipil yang bekerja sebagai pengusaha.


Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

2 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

Hasil pengecekan awal kepolisian, di tubuh selebgram itu tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.


Polisi Dalami Laporan Pengemudi Fortuner Berpelat TNI Arogan di Tol

4 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Polisi Dalami Laporan Pengemudi Fortuner Berpelat TNI Arogan di Tol

Marsekal Muda (Purnawirawan) Asep Adang Supriyadi melaporkan pengemudi Fortuner ke Polisi atas penggunaan pelat dinas Mabes TNI