DKI telah menerbitkan Pergub nomor 41 tahun 2020 tentang pemberian sanksi terhadap protokol kesehatan dalam PSBB, dan Surat Keputusan nomor 1447 tahun 2020 tentang tentang protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja pada masa transisi.
Kritik juga disampaikan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi karena pemerintah hingga kini belum berencana menyusun Perda PSBB. Politikus PDIP itu pun mengatakan bakal mengusulkan sendiri pembentukan perda melalui jalur inisiatif DPRD DKI. "DPRD akan membuat Perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan usul eksekutif," ujar Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat 18 September 2020.
Prasetyo mengatakan aturan yang kuat tentang PSBB sangat penting karena kondisi pandemi Covid-19 ini akan berlangsung dalam jangka waktu yang tidak diketahui. Terlebih kondisi pandemi Covid-19 juga sudah dalam keadaan darurat.
Dalam Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kata Prasetyo, telah diatur jelas mengenai pembentukan Perda berdasarkan inisiatif di luar propemperda karena keadaan luar biasa atau berstatus darurat. "DPRD DKI Jakarta akan mengusulkan Perda inisiatif tentang PSBB mengingat urgensinya saat ini."
Prasetyo menyesalkan langkah Pemerintah DKI yang tidak pernah melibatkan DPRD dalam menyusun dan mengambil kebijakan tentang penanganan Covid 19. Sejauh ini Pemerintah DKI telah mengeluarkan sejumlah Peraturan Gubernur tentang PSBB terakhir Pergub nomor 88 tahun 2020. Sebelumnya dua peraturan gubernur juga sudah diterbitkan untuk penindakan dan sanksi PSBB yaitu Pergub 41 dan 79.