Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilkada 2020 Jalan Terus Meski Kurva Covid Masih Tinggi

image-gnews
Logo Te.co Blank
Logo Te.co Blank
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penundaan kembali Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 belum menjadi opsi kendati jumlah kasus Covid-19 di Indonesia terus menanjak, bahkan menjangkiti jajaran penyelenggara hingga bakal calon kepala daerah.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Saan Mustopa mengatakan, semua tahapan hingga saat ini berjalan relatif baik. "Sampai sekarang belum ada opsi penundaan Pilkada, karena semua tahapan yang sudah dan sedang berjalan semua berjalan relatif baik," kata Saan kepada Tempo, Senin, 14 September 2020.

Saan mengakui ada masalah pada saat pendaftaran bakal pasangan calon pada 4-6 September lalu. Sejumlah bakal paslon menimbulkan kerumunan massa berupa konvoi atau iring-iringan menuju gedung Komisi Pemilihan Umum di daerah masing-masing.

"Itu sudah kami evaluasi agar dalam tahapan ke depan tidak terulang," ujar politikus NasDem ini. Menurut catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), 243 dari total 743 bakal pasangan calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan dengan membawa massa saat mendaftar ke KPU.

Meski begitu, Saan mengatakan masukan sejumlah pihak agar Pilkada 2020 kembali ditunda akan menjadi pertimbangan untuk dibicarakan saat rapat kerja dengan penyelenggara Pemilu dan Menteri Dalam Negeri.

Usul penundaan Pilkada 2020 sebelumnya disampaikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Direktur Perludem Khairunnisa Nur Agustiyati menyampaikan, Pilkada 2020 sebaiknya ditunda jika pemerintah tak mampu memastikan penegakan protokol kesehatan.

"Kalau semakin memperburuk situasi penyebaran Covid-19 lebih baik ditunda saja, jangan sampai mempertaruhkan kesehatan publik," kata Khairunnisa, Ahad, 12 September 2020.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo menyarankan hal senada. Menurut Bambang, pemerintah dan KPU perlu mempertimbangkan kebijakan menunda Pilkada 2020 bila jumlah kasus Covid-19 terus meningkat.

"Perlu dipertimbangkan secara matang mengenai pengunduran jadwal pelaksanaan Pilkada 2020," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 September lalu. Per Ahad kemarin, 13 September, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia sebanyak 218.382 kasus dengan 8.732 orang meninggal.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menilai tidak ada alasan yang meyakinkan untuk menunda tahapan Pilkada 2020. Mahfud mengatakan pemerintahan tidak akan bisa berjalan jika Pilkada ditunda dengan alasan pandemi.

"Pemerintahan kan harus jalan. Nunggu habis pandemi? Enggak ada yang tau kapan selesai," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Jumat, 11 September 2020.

Komisioner KPU Dewa Raka Sandi mengatakan pihaknya masih berpegang pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, termasuk pemungutan suara pada 9 Desember. Dewa mengatakan belum ada ketentuan lain di luar itu.

"Oleh karena itu tahapan terus berlanjut. Hal ini sesuai dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 yang telah diundangkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020," kata Dewa kepada Tempo, Senin, 14 September 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengumumkan sebanyak 60 bakal calon kepala daerah positif Covid-19. Namun KPU menolak membuka nama-nama para bakal calon tersebut. Sebanyak 96 jajaran Bawaslu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, juga positif Covid-19.

Data-data itu dibeberkan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Kamis pekan lalu. Kendati begitu, opsi penundaan Pilkada 2020 tak muncul menjadi simpulan hasil rapat.

Sebagai gantinya, Komisi II DPR meminta Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyusun aturan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas untuk seluruh tahapan Pilkada 2020. Komisi II meminta aturan itu sudah rampung selambat-lambatnya hari ini, 14 September 2020.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan aturan itu masih dibicarakan dengan sejumlah stakeholder. "Ini masih kami komunikasikan dengan semua pihak terkait, karena pelaksanaan protokol kesehatan kan melibatkan banyak pihak," kata Akmal kepada Tempo, Senin, 14 September 2020.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah yang menggelar Pilkada 2020 untuk mengadakan rapat koordinasi daerah. Tito meminta pemda mengundang Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda), unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, Satpol PP, serta partai politik dan kontestan Pilkada 2020 di daerah masing-masing.

Ia ingin rakorda itu mengagendakan tiga hal. Pertama, sosialisasi tahapan pilkada dan kerawanan di setiap tahapan. Kedua, sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. Ketiga, Tito ingin para pasangan calon kepala daerah meneken pakta integritas kepatuhan terhadap protokol Covid-19.

"Selama ini pakta integritas dalam pilkada maupun pemilu biasanya isinya hanya pilkada damai, siap menang, siap kalah. Ini ditambahkan lagi dengan kepatuhan terhadap protokol Covid-19," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis, 10 September 2020.

Mantan Kepala Polri ini menginginkan semua daerah sudah menggelar rapat koordinasi sebelum 23 September 2020. Sebab, hari itu KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon.

Tito mengatakan kepatuhan terhadap protokol Covid-19 selama Pilkada 2020 ini tak hanya merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020. Melainkan juga mengacu pada Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan peraturan daerah serta peraturan kepala daerah.

Penegakan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 merupakan kewenangan Bawaslu. Namun, sanksi dari aturan tersebut hanya terbatas pada sanksi administratif. Menurut Tito, perlu Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah serta Polri untuk menegakkan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan penegakan protokol kesehatan terbentur sejumlah kendala. Di antaranya masih rendahnya kesadaran peserta pilkada, diabaikannya aturan keterlibatan massa pendukung saat pendaftaran bakal paslon, belum adanya norma yang mengatur sanksi berat terhadap pelanggaran protokol kesehatan, sanksi masih berupa teguran atau peringatan, hingga belum adanya ketegasan aparatur lainnya.

"Tentu kami akan berkoordinasi terus dengan Kepolisian dan Satpol PP di daerah," kata Abhan, Kamis lalu, 10 September 2020.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

5 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Tim Pembela Prabowo-Gibran memohon kepada MK untuk menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

9 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

Ketua MK Suhartoyo menegur Kuasa Hukum KPU RI dalam sidang sengketa Pilpres pada hari ini.


KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

10 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berbincang dengan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada KPU sebagai termohon. TEMPO/Subekti.
KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

KPU menilai dalil permohonan Anies-Muhaimin dalam sengketa Pilpres tidak jelas dan kabur. Apa alasannya?


Sidang MK, KPU Anggap Aneh Keberatan Pencalonan Gibran Baru Diajukan di Sengketa Pemilu

10 jam lalu

Ekspresi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. KPU punya kesempatan menjawab gugatan dari Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin. TEMPO/Subekti.
Sidang MK, KPU Anggap Aneh Keberatan Pencalonan Gibran Baru Diajukan di Sengketa Pemilu

KPU menganggap aneh bahwa Anies-Muhaimin baru mengajukan keberatan soal pencalonan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.


Alasan MK Gabung Sidang Sengketa Pilpres yang Diajukan Kubu Anies dan Ganjar

16 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti
Alasan MK Gabung Sidang Sengketa Pilpres yang Diajukan Kubu Anies dan Ganjar

Agenda sidang sengketa Pilpres hari ini adalah penyampaian jawaban dari KPU, Bawaslu, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran.


5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

16 jam lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Bandingkan Sanksi DKPP ke Hasyim Asy'ari dan Arief Budiman

18 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberi salam kepada calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03, Ganjar - Mahfud saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Bandingkan Sanksi DKPP ke Hasyim Asy'ari dan Arief Budiman

Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam berkas tersebut menguraikan pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim dan Arief dalam sebuah tabel.


Respons KPU dan Tim Pembela Prabowo-Gibran Usai Sidang Sengketa dari THN Amin

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Respons KPU dan Tim Pembela Prabowo-Gibran Usai Sidang Sengketa dari THN Amin

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) menyampaikan gugatannya di MK pada Rabu pagi. Begini respons KPU dan Tim Pembela Prabowo-Gibran.


KPU Pelajari Pokok Gugatan THN Anies-Muhaimin untuk Siapkan Saksi dan Ahli

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memberi salam calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
KPU Pelajari Pokok Gugatan THN Anies-Muhaimin untuk Siapkan Saksi dan Ahli

Menurut Hasyim, KPU sebagai termohon sebelumnya sudah melakukan berbagai persiapan menghadapi gugatan ini.


Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

1 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan pengelembungan suara Partai Golkar di Jatim. Apa sanksinya?