Adapun bentuk relaksasi yang diberikan pemerintah ada tiga macam. Pertama adalah kelonggaran pembayaran semua jenis jaminan. Dalam aturan yang lama, iuran wajib dibayarkan paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya. Tapi kini diberi keringanan sampai tanggal 30.
Kedua adalah keringanan iuran JKK dan JKM. Setelah jadwal pembayaran diundur, kini besar iuran pun juga dapat diskon. Tak tanggung-tanggung, sampai 99 persen. Diskon ini khusus berlaku untuk JKK dan JKM saja. Mereka yang mendapatkannya adalah penerima upah, bukan penerima upah, dan jasa konstruksi.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto bersama Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah saat Proses penyerahan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI pada Senin (24/8).
Ketiga adalah Penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun (JP). Relaksasi terakhir ini khusus bagi penerima upah atau mereka yang bekerja di perusahaan. Sebab, hanya mereka saja yang mendapatkan jaminan pensiun.
Tapi, jika JKK dan JKM ada diskon, tidak demikian dengan JP. Iuran sebesar 1 persen tetap harus dibayarkan paling lambat di tanggal 30. Sisanya yang 99 persen bisa bertahap mulai 15 Mei 2021 sampai 15 April 2022.
Dalam PP ini juga dijelaskan bahwa perusahaan menengah besar wajib mengajukan permohonan kepada BP Jamsostek untuk mendapatkan relaksasi ketiga. Sebab, mereka yang mendapatkan harus sudah mengalami penurunan omzet 30 persen. Sementara itu, perusahaan mikro kecil juga diwajibkan melapor ke BP Jamsostek. Tapi khusus untuk mereka, tidak ada syarat penurunan omzet 30 persen.
Lalu dalam bagian akhir PP ini dijelaskan bahwa relaksasi diberikan selama 6 bulan, dari Agustus 2020 sampai Januari 2020. Denda keterlambatan iuran juga diberi keringanan, dari semula 2 persen menjadi 0,5 persen. Tapi dari sejumlah aturan di PP ini, relaksasi memang hanya diberikan terbatas, tidak seluruhnya.
Contohnya, diskon 99 persen untuk JKK dan JKM, tidak ada jatah untuk pekerja migran Indonesia. Selain itu untuk JHT, hanya ada keringanan untuk pembayaran. Tidak ada diskon 99 persen seperti yang diberlakukan untuk JKK dan JKM.
Meski baru diluncurkan saat ini, Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Jaminan Sosial, Dipa Susila, mengucapkan terima kasih atas adanya relaksasi ini. "Ini angin segar untuk bernapas lagi," kata dia.