TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat melontarkan candaan soal besaran relaksasi iuran BP Jamsostek yang resmi ditetapkan pemerintah hari ini, Rabu, 9 September 2020.
Menurut dia, angka 9 ini cocok dengan diskon 99 persen yang diberikan pemerintah sebagai bentuk relaksasi iuran ketenagakerjaan tersebut. Relaksasi ini tertuang dalam PP 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19. "Memang luar biasa, tanggalnya menyesuaikan," kata dia dalam acara di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020. RDP tersebut diantaranya membahas program subsidi pemerintah kepada pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta dan evaluasi aturan hukum ketentuan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu peserta selama pandemi COVID-19. TEMPO/Tony Hartawan
Dalam acara ini, perwakilan dunia usaha sempat menyampaikan bahwa relaksasi ini sebenarnya sudah mereka nantikan sejak awal pandemi Covid-19, Maret 2020. Mendengar itu, Ida mengakui saat itu memang pemerintah sudah berencana memberikan relaksasi iuran selama tiga bulan saja. Namun, keputusan itu ditunda sampai akhirnya terbit PP 49 Tahun 2020. Tapi kini, Ida menyebut relaksasi yang diberikan justru lebih lama, yaitu 6 bulan, dari Agustus 2020 sampai Januari 2021. "Jadi mundur tapi maju, atau maju tapi mundur," kata Ida sambil berseloroh lagi.
Di sisi lain, sejak beberapa hari terakhir ini, Direktur Utama BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengaku hampir setiap hari menjadi sasaran pertanyaan sejumlah pihak. Pertanyaannya sama yaitu kapan PP untuk relaksasi iuran BP Jamsostek terbit. "Saya kira hari ini jawabannya," kata Direktur Utama BP Jamsostek ini dalam acara sosialisasi di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu, 9 September 2020.
Agus mengatakan relaksasi ini bertujuan untuk menjaga agar dunia usaha bisa tetap tumbuh di tengah pandemi Covid-19. Menurut dia, ini adalah insentif lanjutan, setelah sebelumnya, pekerja BP Jamsostek yang dapat bantuan subsidi gaji.
Lebih lanjut, PP ini berisi 29 pasal dan lima bab. Untuk diketahui, saat ini ada empat jenis peserta BP Jamsostek yaitu penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi, dan pekerja migran. Total ada empat jenis jaminan atau program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Secara umum, rincian dari program BP Jamsostek saat ini adalah sebagai berikut:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Penerima Upah: 0,24 persen sampai 1,74 persen
Bukan Penerima Upah: 1 persen
Pekerja Migran Rp 370 ribu
Jasa Konstruksi: 0,21 persen
2. Jaminan Kematian (JKM)
Penerima Upah: 0,3 persen
Bukan Penerima Upah: Rp 6.800
Pekerja Migran Rp 370 ribu
Jasa Konstruksi: 0,21 persen
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Penerima Upah: 5,7 persen
Bukan Penerima Upah: 2 persen
Pekerja Migran Rp 105 sampai Rp 600 ribu
4. Jaminan Pensiun (JP)
Penerima Upah: 1 persen pekerja dan 2 persen perusahaan