Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan diskusi untuk mencegah calon tunggal sudah pernah terjadi pada 2014. Saat itu ada usulan untuk membatasi dukungan terhadap pasangan calon agar tidak boleh lebih dari 30 persen kursi DPRD. Ada pula usulan pasangan calon tidak boleh memiliki dukungan lebih dari dua kali jumlah kursi dukungan minimal. Tujuannya, kata dia, agar terjadi kontestasi.
Namun pada akhirnya usulan itu tidak diterima karena dianggap menghalangi hak partai politik memberi dukungan. "Diputuskan sudahlah, gak bagus. Kan, haknya partai juga biar berapa aja," kata Mahfud dalam pidato kuncinya di webinar Pilkada dan Konsolidasi Demokrasi Lokal, kemarin.
Menurut Mahfud Md, dengan keputusan tersebut maka kemungkinan muncul calon tunggal tidak bisa dihindari. Mahkamah Konstitusi pun menyatakan memperbolehkan adanya calon tunggal. "Tetapi harus ada lawannya, namanya tabung kosong. Maksudnya orang boleh memilih kalau gak setuju dengan calon itu pilih tabung kosong. Itu yang sekarang berlaku," ujar dia.
Pasangan Hendrar Prihadi-Hevearita G Rahayu (Hendi-Ita) mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang dalam Pilkada 2020, Jumat, 4 September 2020. Foto: Antara
Lebih lanjut, KPU Kota Semarang, Jawa Tengah, memutuskan memperpanjang masa pendaftaran peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang di Pilkada 2020 setelah jumlah pendaftar hanya satu pasang calon.
Anggota KPU Kota Semarang Novi Maria Ulfah mengatakan kepastian itu atas rapat pleno usai penutupan pendaftaran pada hari Minggu, 6 September 2020 pukul 23.59 WIB. Selama masa pendaftaran pada tanggal 4-6 September 2020 hanya pasangan Hendrar Prihadi-Hevearita G. Rahayu yang mendaftar pada hari pertama.
Menurut Novi, perpanjangan pendaftaran akan dibuka pada tanggal 10 hingga 12 September 2020. "Karena hanya satu pasangan yang mendaftar, KPU akan melaksanakan sosialisasi selama 3 hari sebelum kembali membuka pendaftaran," katanya.
Berikut daftar sementara daerah yang pemilihan kepala daerah yang kemungkinan diikuti calon tunggal versi Perludem. KPU akan memverifikasi terhadap bakal calon yang mendaftar sebelum menetapkan pasangan calon kepala daerah yang lolos pada 23 September 2020.
Kabupaten
Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Bengkulu Utara, Kebumen, Boyolali, Wonosobo, Wonogiri, Sragen, Pemalang, Grobogan. Ngawi, Kediri, Pandeglang, Badung, Sumbawa Barat, Kutai Kertanegara, Gowa, Soppeng, Yahukimo, Manokwari. Raja Ampat, Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan.
Pemilihan Wali Kota
Gunung Sitoli, Pematang Siantar, Semarang, Balikpapan
AHMAD FAIZ | ANTARA