Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan perubahan pertama yang diusulkan berkaitan dengan perluasan fungsi BI yang selama ini hanya menjaga tingkat inflasi dan kestabilan nilai tukar rupiah. Di tengah kondisi yang luar biasa, DPR ingin BI berbagi beban dengan pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhn ekonomi.
“Dalam pemulihan ekonomi, kami melihat pemerintah berjalan sendirian. Otoritas moneter tidak bisa bertindak karena fungsinya dibatasi oleh undang-undang,” katanya. Poin lainnya menyangkut wacana lama tentang pengembaluan tugas dan wewenang OJK kepada BI. DPR pun juga mengusulkan pembentukan dewan moneter dalam revisi UU BI.
Baik Kementerian Keuangan, BI, OJK, maupun LPS kompak belum ingin menanggapi lebih jauh soal perombakan aturan bank sentral dan kelanjutan Perppu Reformasi Sistem Keuangan. “Sebaiknya ditunggu saja keterangan resmi,” kata Juru Bicara Kementerian Keungan, Yustinus Prastowo.
Sedangkan Ketua Dewan LPS Halim Alamsyah melemparkan jawaban itu ke kementerian terkait. “Topik perpu sebaiknya ditanyakan ke kementerian saja,” ucapnya. Tak jauh beda dengan jawaban Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko: “Mohon maaf belum dapat memberikan komentar, kita ikuti saja prosesnya.”
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | GHOIDAH RAHMAH