Kolega Drajad di Indef, Aviliani, meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penerbitan beleid itu. Ia khawatir perpu itu malah akan menyebabkan gejolak pasar, seperti yang sudah terjadi di Turki.
“Apa yang terjadi ya akan seperti Turki, banyak keluarkan perpu dan pasar lihat ada ketidakstabilan pemerintah,” ujar Aviliani. Menurut Aviliani, semestinya pemerintah tidak selalu mengkategorikan pelbagai keadaan ke kondisi darurat dan menggonta-ganti aturan agar stabilitas pasar terjaga.
Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank Nasional ini melanjutkan, seumpama aturan yang berlaku akan direvisi, pemerintah seharusnya tidak menempatkan lembaga hanya sebagai koordinator. Lembaga-lembaga keuangan, kata dia, sebaiknya bisa memiliki kewenangan untuk memutuskan opsi-opsi kebijakan.
Aviliani menyarankan pemerintah membereskan lebih dulu aturan-aturan tiap lembaga. Ia mencontohkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan yang seharusnya bukan lagi hanya mengatur pinjaman, tapi juga bantuan. “Jadi Perppu saya rasa tidak menjadi solusi saat ini. Kalau diganggu berbagai isu seperti ini, saya khawatir market berperilaku negatif sehingga berpengaruh ke pasar uang, nilai dan lain-lain,” katanya.
Anggota Komisi XI sekaligus anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan wacana perombakan sistem keuangan tidak mesti dilakukan lewat penerbitan perppu. “Tidak harus perpu,” katanya. Menurut dia ada berbagai pilihan regulasi yang bisa diusulkan.
Dalam materi penataan sektor keuangan tertarikh 30 Agustus 2020 yang diterima Tempo, Hendrawan menyebut bahwa usulan itu bisa berwujud revisi Undang-undang BI diikuti revisi UU OJK dan LPS dengan masa pembahasan hingga penetapan 1-2 tahun. Opsi lainnya adalah pengajuan penataan dan penguatan sektor keungan dengan metode Omnibus yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024 dan diperkirakan kelar dalam 9-12 bulan.
Lantaran Perpu Reformasi Sistem Keuangan dikhawatirkan bisa menimbulkan sentimen pasar, DPR lalu menyorongkan usulan revisi UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. Usul ini sudah disepakati bersama antara, DPR, pemerintah dan Panitia Perancang Undang-undang Dewan Perwakilan Daerah untuk masuk ke Prolegnas prioritas 2020.