Kepala Satpol PP DKI Arifin menyebut, petugas tetap akan melakukan kontrol di lapangan. Nantinya, petugas akan dibekali dengan Jak APD yang terpasang di handphone masing-masing. Mereka tak lagi mendata pelanggar protokol kesehatan secara manual, melainkan memanfaatkan teknologi.
Arifin menuturkan, data pelanggar sebelumnya bakal diinput dalam Jak APD. Satpol PP selama ini menulis data pelanggar perorangan, mulai dari nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan alamat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sementara data pelanggar badan usaha memuat jenis dan nama tempat usaha.
"Apabila ada seseorang berulang tidak menggunakan masker, ketika petugas baru mengetik NIK saja, akan muncul early warning di aplikasi yang menunjukkan bahwa ini sudah pernah ditindak maupun melanggar pada tanggal sekian dan di mana," jelas Arifin.
Jika ditemukan kasus demikian, maka petugas akan memberikan denda progresif. Besarannya disesuaikan dengan pelanggaran yang tertuang dalam Pergub 79/2020. Bergantung juga pada jenis pelanggaran dan berapa kali melakukan kesalahan sejenis.
"Tidak bisa sama lagi sanksi dendanya, dua kali lipat dari yang pertama. Kalau ketiga kali ya berarti tiga kali lipat dari yang pertama," ujarnya.
Petugas Satpol PP mendata warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 yang berisi sanksi bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum (fasum) yang berulang kali melanggar protokol kesehatan COVID-19 berupa sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasum dengan mengenakan rompi selama satu jam atau denda administrasi sebesar Rp250 ribu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pasal 5 mengatur sanksi bagi pelanggar penggunaan masker yang berulang satu kali akan dihukum berupa kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak Rp 500 ribu.
Warga yang melanggar berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 menit atau denda administratif paling banyak Rp 1 juta.
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhonny Simanjuntak, mewanti-wanti efektivitas Pergub PSBB Transisi. Menurut dia, aturan itu tidak cukup meningkatkan kedisiplinan warga tanpa pengawasan yang tegas.
Jhonny menganggap selama ini pemerintah DKI lemah pada aspek ketegasan dan pengawasan di lapangan. Buktinya, masih ditemukan sejumlah pelanggaran. "Personel yang mengawasi juga terbatas," kata Sekretaris Komisi E Bidang Kesra DPRD itu.
Satpol PP mencatat denda yang terkumpul dari pelanggar protokol kesehatan mencapai Rp 1,22 miliar sejak awal pelaksanaan PSBB transisi, 5 Juni-27 Juli. Angkanya melonjak naik menjadi Rp 3,41 miliar per 18 Agustus. Uang denda ini akan disetorkan ke Bank DKI sebagai penerimaan daerah Jakarta.
Sebelumnya, epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono telah menyarankan Gubernur Anies Baswedan mempercepat penerapan sanksi progresif. Cara ini dinilai bisa membantu memberikan efek jera pada pelanggaran protokol kesehatan.
LANI DIANA | TAUFIQ SIDDIQ | IMAM HAMDI